BAB I
NORMA DALAM KEHIDUPAN
A.
Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam
masyarakat.
1.
Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok
dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai
pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang
sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan
turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan)
yang dibuat untuk mengatur
2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan
damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian
dan kesejahteraan
3. Manfaat
/ Fungsi
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah
laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang
4.
Pentingnya Norma
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak
swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras
dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar
hukum dan memiliki akhlak mulia.
5.
Macam-macam
a. Norma Agama
adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan
adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari
manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat
penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh
seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar
manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah
dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang
bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau
kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan
santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan
hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan
bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat
terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah
meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya
dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak
ditetapkan oleh pemerintah.
d. Norma Hukum
adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh
lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang
memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap
pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat
dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa
orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah
diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang
mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang
tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang
sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi
kewenangan untuk membuatnya.
6. Sanksi
Pelanggaran Norma
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.
B.
Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1.
Pengertian Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati
oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang
bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.
Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum :
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi
2. Tujuan
Hukum
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara
3.
Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :
a. Sumbernya
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan
b. Wilayahnra
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional
c. Sifatnya
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat
d. Isinya
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris
e. Cara
mempertahankannya
- Hukum Formil
- Hukum Materiil
f. Waktu berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)
g. Bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis
C.
Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
a. Peradilan Agama
b. Peradilan Militer
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Mahkamah Konstitusi
4. Sikap
patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
a. Lingkungan Keluarga
- Patuh Terhadap Orang tua
- Selalu menjaga keharmonisan keluarga dan tidak saling bertengkar
- Selalu menjaga keharmonisan keluarga dan tidak saling bertengkar
b. Lingkungan Sekolah
- Hormat kepada guru
- Saling menyanyangi dan tidak permusuhan terhadap teman sekolah
- Saling menyanyangi dan tidak permusuhan terhadap teman sekolah
c. Lingkungan Masyarakat
- Tidak bertengkar terhadap masyarakt
- Menjaga hubungan komunikasi secara baik terhadap masyarakat
- Menjaga hubungan komunikasi secara baik terhadap masyarakat
d. Lingkungan Negara
- Mematuhi aturan yang berlaku
- Dan tidak melanggarnya
- Dan tidak melanggarnya
D.
Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
1.Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan
peraturan
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak
sewenang-wenang
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram,
tertib, damai dan sejahtera
2.Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan
peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
- Tidak tentram,
tidak tertib
BAB II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
DAN KONSTITUSI PERTAMA
A.
Makna Proklamasi Kemerdekaan
A. MAKNA PROKLAMSI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi pada hakikatnya adalah pernyataan
formal atau resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu penjajahan.,
"Proklamasi Kemerdekaan " terdiri dari dua kata yaitu kata
"Proklamasi " dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti
pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman;pengumuman, sedangkan
" Kemerdekaan" berasal dari kata dasar " merdeka " artinya
bebas ( dari perhambaan, penjajahan, dsb , berdiri sendiri, tidak terkena atau
lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau
pihak tertentu;leluasa, dengan penambahaan ke -an menjadi kemerdekaan yang
artinya keadaan ( hal ) berdiri sendiri( bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb
), kebebasan.
Dari pengertian diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa ' Proklamasi Kemerdekaa " adalah pemeberitahuan resmi
kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa bangsa dan negara dalam keadaan
bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang
atau pihak tertentu.
Makna lainnya :
- Proklamasi berarti pembebasan bangsa
- Proklamasi berarti pembangunan bangsa
- Proklamasi sebagai jembatan emas
- Proklamasi sebagai titik kulminasi (puncak) perjuangan
bangsa
2. Ciri-ciri
perjuangan bangsa Indonesia
• Sebelum 1908
- bersifat kedaerahan (local)
- menggunakan cara kekerasan bersenjata (fisik)
- sangat tergantum kepada pemimpin
- persenjataan tidak seimbang
- belum ada rasa persatuan dan kesatuan
- ampuhnya politik devide et impera
• Sesudah 1908
- perjuangan melalui organisasi social dan budaya (taktik
politik)
- perjuangan tidak tergantung pada pemimpin
- perjuangan bersifat nasional
3. Bentuk penderitaan
yang dialami Bangsa Indonesia pada masa penjajahan
- sistem kerja rodi (kerja paksa)
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat
- sistem tanam paksa (cultur steksel)
mengakibatkan penderitaan bagi para petani
- sistem monopoli perdagangan
mengakibatkan kerugian bagi pedagang dan petani
- sistem politik ‘devide et impera’
politik adu domba, pecah belah mengakibatkan penderitaan
rakyat
4. Faktor-faktor yang
menjadi pemicu rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan
- persamaan nasib (sejarah) dan cita-cita
- persamaan bangsa, bahasa dan tumpah darah (sumpah pemuda)
- rasa nasionalisme dan patriotism
5. Pewarisan semangat
proklamasi kemerdekaan
- Membentuk, menyusun suatu Negara
- Peraturan dasar mengenai pembentukkan suatu Negara –
Grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), Constitution (Inggris)
- UUD
- Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, UUD
suatu Negara
2. Peristiwa Sekitar Proklamasi
a. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
Sebagai kelanjutan dari janji Jepang tentang
kemerdekaan Indonesia maka pada tanggal 29 April 1945 dibentuk ( BPUPKI )
dengan anggota sebanyak 62 orang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945,
ketuanya adalah Dr.Radjiman Widyadiningrat.
Sidang ke I ( satu ) berlangsung pada tanggal
29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dibuka oleh ketua BPUPKI. dalam sidang
tersebut beliau meminta kepada peserta sidang untuk memikirkan tentang ' dasar
negara indonesia merdeka '
Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan
tentang " dasar negara Indonesia " yaitu :
1. Mr Moh Yamin (29 Mei 1945)
Pada tanggal 29 Mei 1945 beliau mengajukan konsep
dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut
:
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan
(3) Peri ketuhanan
(4) Peri Kerakyatan
(5) Kesejateraan rakyat
Selain konsep dasar negara Indonesia merdeka beliu juga
menyampaikan secara tertulis tentang rancangan Undang-undang Dasar negara
Indonesia merdeka yang memuat dasar negara yaitu :
(1) Ketuhanan yang Maha Esa
(2) kebangsaan, persatuan Indonesia
(3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Mr Soepomo (31 Mei
1945)
Konsepnya :
Pada tanggal 31 Mei 1945 beliau mengemukakan tentang
konsep dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir dan batin
(4) Musyawarah
(5) Keadilan rakyat
3. Ir Soekarno (1 Juni
1945)
Konsepnya : dinamakan Pancasila
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasinalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokratis
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang Maha Esa
- Sidang II (10 – 17 Juli 1945)
- UUD 1945
- 22 Juni 1945 : Piagam Jakarta Panitia Sembilan
- 7 Agustus 1945 : BPUPKIPPKI
4. Keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1) Menetapkan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai Presiden
dan Wapres
3) Pembentukan KNIP (untuk membantu Presiden, sementara)
A. Hubungan
Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak
dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945,
terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu,
kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
Bentuk Negara Indonesia Kesatuan
Bentuk pemerintahan Republik Sistem pemerintahan Presidensil
Tujuan Negara :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi
• keadilan social
• Palsafah Negara Pancasila
B. Sikap
positif terhadap makna Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama
- Mengisi kemerdekaan
- Mempertahankan kemerdekaan
1. Sikap positif
terhadap Proklamasi Kemerdekaan
Menghargai jasa-jasa para pahlawan
Membela kemerdekaan Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Turut serta menjaga nama baik bangsa dan Negara
Ikut berpartisifasi dalam pembangunan nasional dll
2. Sikap positif
terhadap Konstitusi Pertama
Mendukung keberadaan bentuk Negara Indonesia (kesatuan),
bentuk pemerintahan Indonesia (Republik) dan sistem pemerintahan (presidensil)
Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilu yang
luber dan jurdil
Menghargai budaya demokrasi dalam proses pergantian
kepemimpinan nasional dll
Konstitusi
Pertama
Pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan
PPKI segera melaksanakan sidang, setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah
semula dibentuk. menjadi 26 orang, pada sidang PPKI ini berhasil ditetapkan
hal-hal sebagai berikut :
1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Dasar ini terdiri dari :
Pembukaaan, yang terdiri dari empat alinea antara lain
mengenai kemerdekaaan Indonesia, asas politik luar dan dalam negeri, tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara Pancasila.
Batang tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis yang
singkat dan supel. Dikatakan Singkat karena terdiri dari 16 bab, 34 pasal, 4
pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan. Dikatakan Supel karena
selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
2) Memilih Ir.
Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.
3) Untuk sementara
waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah KNIP ( Komite Nasional
Indonesia Pusat.
Makna Proklamasi
Kemerdekaan.
Proklamsi Kemerdekaan adalah merupakan "Jembatan
Emas" artinya merupakan titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan
bernegara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia ,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan oerdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah :
1) merdeka dalam bidang politik artinya bangsa Indonesia
mempunya kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat
2) merdeka dalam bidang ekonomi artinya bangsa Indonesia
berdiri di atas kaki sendiri
3) merdeka dalam bidang kebudayaan artinya bangsa indonesia
mempunyai kepribadian nasional
Proklamasi Kemerdekaan adalah keputusan politik tertinggi
yang makna yang sangat dalam yaitu :
1) Puncak Perjuangan politik panjang dalam membangun dan
menyatakan bangsa dan negara yang mandiri.
2) sebagai tanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
3) titik awal pelaksanaan amanat penderitaan, sekaligus awal
sejarah pemerintahan Indonesia.
Pengunjung Yang Baik Akan Selalu Meninggalkan Komentar Yang Baik :)
Bagikan
Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 1
4/
5
Oleh
Bil Jabbar Adnan
2 komentar
Tulis komentarsangat membantu ^_^
ReplySemoga saya bisa lebih membantu kembali :D
ReplyJangan lupa tinggalkan komentar yah :)