Sabtu, 12 Maret 2016

Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 1

BAB I
NORMA DALAM KEHIDUPAN

A. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.


1. Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur

2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan

3. Manfaat / Fungsi
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang

4. Pentingnya Norma
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.

5. Macam-macam

a. Norma Agama


adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.

b. Norma Kesusilaan


adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesamamanusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

c. Norma Kesopanan


Adalah peraturan hidup yang timbul dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.
Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah.

d. Norma Hukum


adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c)   “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnya.

6. Sanksi Pelanggaran Norma


Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara.


B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum


Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.

Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum :
- adanya perintah dan / atau larangan
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum :
- mengatur
- mengikat
- memaksa
- bersanksi

2. Tujuan Hukum
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara :
- Memberikan rasa keadilan bagi warga
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara

3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut :

a. Sumbernya
• Undang-Undang
• Traktat
• Yurisprudensi
• Kebiasaan

b. Wilayahnra
• Hukum Lokal
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional

c. Sifatnya
• Hukum yang bersifat memaksa
• Hukum yang bersifat mengatur
• Hukum yang bersifat mengikat

d. Isinya
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris

e. Cara mempertahankannya
- Hukum Formil
- Hukum Materiil

f. Waktu berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif)
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam)

g. Bentuknya
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis

C. Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945
- Peradilan Umum
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri
a. Peradilan Agama
b. Peradilan Militer
c. Peradilan Tata Usaha Negara
d. Mahkamah Konstitusi

4. Sikap patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari
a. Lingkungan Keluarga
- Patuh Terhadap Orang tua
- Selalu menjaga keharmonisan keluarga dan tidak saling bertengkar
b. Lingkungan Sekolah
- Hormat kepada guru
- Saling menyanyangi dan tidak permusuhan terhadap teman sekolah
c. Lingkungan Masyarakat
- Tidak bertengkar terhadap masyarakt
- Menjaga hubungan komunikasi secara baik terhadap masyarakat
d. Lingkungan Negara
- Mematuhi aturan yang berlaku
- Dan tidak melanggarnya


D. Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

1.Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
-  Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang
-  Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2.Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
-  Akan terjadi kekacauan (anarkhi)
-  Tidak tentram, tidak tertib 


BAB II
PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN KONSTITUSI PERTAMA

A. Makna Proklamasi Kemerdekaan


A. MAKNA PROKLAMSI KEMERDEKAAN
1. Hakikat Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi pada hakikatnya adalah pernyataan formal atau resmi tentang kebebasan suatu negara dari belenggu penjajahan., "Proklamasi Kemerdekaan " terdiri dari dua kata yaitu kata "Proklamasi " dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengandung arti pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat; permakluman;pengumuman, sedangkan " Kemerdekaan" berasal dari kata dasar " merdeka " artinya bebas ( dari perhambaan, penjajahan, dsb , berdiri sendiri, tidak terkena atau lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak bergantung kepada orang  atau pihak tertentu;leluasa, dengan penambahaan ke -an menjadi kemerdekaan yang artinya keadaan ( hal ) berdiri sendiri( bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dsb ), kebebasan.
Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa ' Proklamasi Kemerdekaa " adalah pemeberitahuan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa bangsa dan negara dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat, dan tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu.
Makna lainnya :
- Proklamasi berarti pembebasan bangsa
- Proklamasi berarti pembangunan bangsa
- Proklamasi sebagai jembatan emas
- Proklamasi sebagai titik kulminasi (puncak) perjuangan bangsa

2. Ciri-ciri perjuangan bangsa Indonesia
• Sebelum 1908
- bersifat kedaerahan (local)
- menggunakan cara kekerasan bersenjata (fisik)
- sangat tergantum kepada pemimpin
- persenjataan tidak seimbang
- belum ada rasa persatuan dan kesatuan
- ampuhnya politik devide et impera
• Sesudah 1908
- perjuangan melalui organisasi social dan budaya (taktik politik)
- perjuangan tidak tergantung pada pemimpin
- perjuangan bersifat nasional

3. Bentuk penderitaan yang dialami Bangsa Indonesia pada masa penjajahan
- sistem kerja rodi (kerja paksa)
mengakibatkan kesengsaraan bagi rakyat
- sistem tanam paksa (cultur steksel)
mengakibatkan penderitaan bagi para petani
- sistem monopoli perdagangan
mengakibatkan kerugian bagi pedagang dan petani
- sistem politik ‘devide et impera’
politik adu domba, pecah belah mengakibatkan penderitaan rakyat


4. Faktor-faktor yang menjadi pemicu rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan
- persamaan nasib (sejarah) dan cita-cita
- persamaan bangsa, bahasa dan tumpah darah (sumpah pemuda)
- rasa nasionalisme dan patriotism

5. Pewarisan semangat proklamasi kemerdekaan
- Membentuk, menyusun suatu Negara
- Peraturan dasar mengenai pembentukkan suatu Negara – Grondwet (Belanda), grundgesetz (Jerman), Constitution (Inggris)
- UUD
- Segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan, UUD suatu Negara

2. Peristiwa Sekitar Proklamasi 
a. Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( BPUPKI )
Sebagai kelanjutan dari janji Jepang tentang kemerdekaan Indonesia maka pada tanggal 29 April 1945 dibentuk ( BPUPKI ) dengan anggota sebanyak 62 orang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, ketuanya adalah Dr.Radjiman Widyadiningrat. 
Sidang ke I ( satu ) berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dibuka oleh ketua BPUPKI. dalam sidang tersebut beliau meminta kepada peserta sidang untuk memikirkan tentang ' dasar negara indonesia merdeka '
Ada tiga tokoh yang menyampaikan gagasan tentang " dasar negara Indonesia " yaitu :

1. Mr Moh Yamin (29 Mei 1945)


Pada tanggal 29 Mei 1945  beliau mengajukan konsep dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut  :
(1) Peri Kebangsaan
(2) Peri Kemanusiaan
(3) Peri ketuhanan
(4) Peri Kerakyatan
(5) Kesejateraan rakyat
Selain konsep dasar negara Indonesia merdeka beliu juga menyampaikan secara tertulis tentang rancangan Undang-undang Dasar negara Indonesia merdeka yang memuat dasar negara yaitu :
(1) Ketuhanan yang Maha Esa
(2) kebangsaan, persatuan Indonesia
(3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Mr Soepomo (31 Mei 1945)


Konsepnya :
Pada tanggal 31 Mei 1945 beliau mengemukakan tentang konsep dasar negara Indonesia merdeka yaitu:
(1) Persatuan
(2) Kekeluargaan
(3) Keseimbangan lahir dan batin
(4) Musyawarah

(5) Keadilan rakyat

3. Ir Soekarno (1 Juni 1945)


Konsepnya : dinamakan Pancasila
1) Kebangsaan Indonesia
2) Internasinalisme atau peri kemanusiaan
3) Mufakat atau Demokratis
4) Kesejahteraan social
5) Ketuhanan Yang Maha Esa

- Sidang II (10 – 17 Juli 1945)
- UUD 1945
- 22 Juni 1945     : Piagam Jakarta Panitia Sembilan
- 7 Agustus 1945 : BPUPKIPPKI
4. Keputusan Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1) Menetapkan UUD 1945
2) Memilih Ir Soekarno dan Drs Moh Hatta sebagai Presiden dan Wapres
3) Pembentukan KNIP (untuk membantu Presiden, sementara)

A. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila. 

Bentuk Negara Indonesia Kesatuan
Bentuk pemerintahan Republik Sistem pemerintahan Presidensil 
Tujuan Negara :
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
• keadilan social
• Palsafah Negara Pancasila

B. Sikap positif terhadap makna Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi pertama

- Mengisi kemerdekaan
- Mempertahankan kemerdekaan

1. Sikap positif terhadap Proklamasi Kemerdekaan

Menghargai jasa-jasa para pahlawan
Membela kemerdekaan Indonesia
Rela berkorban demi bangsa dan Negara
Turut serta menjaga nama baik bangsa dan Negara
Ikut berpartisifasi dalam pembangunan nasional dll

2. Sikap positif terhadap Konstitusi Pertama

Mendukung keberadaan bentuk Negara Indonesia (kesatuan), bentuk pemerintahan Indonesia (Republik) dan sistem pemerintahan (presidensil)
Menjunjung tinggi proses peradilan yang bebas dan tidak memihak
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
Mendukung dan menyukseskan terselenggaranya pemilu yang luber dan jurdil
Menghargai budaya demokrasi dalam proses pergantian kepemimpinan nasional dll

Konstitusi Pertama

Pada tanggal 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi Kemerdekaan PPKI segera melaksanakan sidang, setelah keanggotaannya ditambah dari jumlah semula dibentuk. menjadi 26 orang, pada sidang PPKI ini berhasil ditetapkan hal-hal sebagai berikut :

1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Dasar ini terdiri dari :
Pembukaaan, yang terdiri dari empat alinea antara lain mengenai kemerdekaaan Indonesia, asas politik luar dan dalam negeri, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan dasar negara Pancasila.
Batang tubuh, yang merupakan konstitusi tertulis yang singkat dan supel. Dikatakan Singkat karena terdiri dari 16 bab, 34 pasal, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan tambahan. Dikatakan Supel karena selalu menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

2) Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden.

3) Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden sehari-hari dibantu oleh sebuah KNIP ( Komite Nasional Indonesia Pusat.

Makna Proklamasi Kemerdekaan.

Proklamsi Kemerdekaan adalah merupakan "Jembatan Emas" artinya merupakan titik awal yang baik dalam upaya mewujudkan tujuan bernegara, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia , memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan oerdamaian abadi, dan keadilan sosial. Makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah   :

1) merdeka dalam bidang politik artinya bangsa Indonesia mempunya kedaulatan yaitu kedaulatan rakyat
2) merdeka dalam bidang ekonomi artinya bangsa Indonesia berdiri di atas kaki sendiri
3) merdeka dalam bidang kebudayaan artinya bangsa indonesia mempunyai kepribadian nasional

Proklamasi Kemerdekaan adalah keputusan politik tertinggi yang makna yang sangat dalam yaitu :
1) Puncak Perjuangan politik panjang dalam membangun dan menyatakan bangsa dan negara yang mandiri.
2) sebagai tanda lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia

3) titik awal pelaksanaan amanat penderitaan, sekaligus awal sejarah pemerintahan Indonesia.




Pengunjung Yang Baik Akan Selalu Meninggalkan Komentar Yang Baik :)

Bagikan

Jangan lewatkan

Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 1
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

2 komentar

Tulis komentar
avatar
Anonim
20 September 2016 pukul 02.05

sangat membantu ^_^

Reply
avatar
5 Oktober 2016 pukul 08.08

Semoga saya bisa lebih membantu kembali :D

Reply

Jangan lupa tinggalkan komentar yah :)