Makalah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN)
Rangkuman PKN Semester 5
Guru Pengajar Bpk Abdul Aziz S.Pd
Disusun Oleh :
Ketua :
Micky Darmawan
Sektretaris : Iwan Saputra
Anggota :
Sektretaris : Iwan Saputra
Anggota :
1.
Muhammad Rifqi
2.
Ahmad Tobari
3.
Irfan
4.
Ferly Destiandi Putra
5.
Tiwi Ayu Anjani
6.
Siti Hudriah
SMP Negeri 2 Teluknaga
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah
kami memanjatkan puji syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada
penulis, baik kesempatan maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah PKN ini dengan baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan
kita baginda Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah
menuju alam yang berilmu seperti sekarang ini.
Makalah PKN yang telah kami buat berjudul “Rangkuman PKN Semester 5”.
Yang berisikan tentang Pembelaan Negara dan Otonomi Daerah
Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Makalah PKN yang telah kami buat berjudul “Rangkuman PKN Semester 5”.
Yang berisikan tentang Pembelaan Negara dan Otonomi Daerah
Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Tangerang, 26 Febuari 2016
Penulis
Daftar Isi
Halaman
Judul
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
Bab 1
Pembelaan Negara
A.
Pengertian Bangsa, Negara dan
Tanah Air Indonesia 3
B.
Fungsi Negara 4
C.
Unsur-unsur Negara 5
D.
Pentingnya Usaha Pembelaan Negara 7
E.
Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan
Negara 9
F.
Mendeskripsikan Usaha Pembelaan
Negara 10
G.
Peran Serta dalam Usaha Pembelaan
Negara 12
Bab 2
Otonomi Daerah
A. Mendeskripsikan
Otonomi Daerah 13
B. Pentingnya
Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah 16
C. Dampak
Ketidakaktifakan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah 18
D. Partisipasi
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah 19
Penutup 21
A. Rangkuman
B. Saran
Daftar
Pusaka 23
Bab 1 Pembelaan Negara
A.
Pengertian
Bangsa, Negara dan Tanah Air Indonesia
1. Bangsa
adalah Sekelompok besar manusia yang memiliki latar belakang, nasib, watak
serta cita-cita yang sama, merasa berpikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan
yang utuh.
2. Negara adalah
Organisasi disuatu wilayah kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
3. Tanah air
adalah tempat kelahiran atau tumah darah. Cinta tanah air berarti cinta
pada negeri tempat seseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan
dari sejak lahir sampai akhir hayatnya.
Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari
dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi
tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa
Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai,
rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara
tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga
dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan
negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan
melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Sebagai seorang
pelajar kita tetap dapat menunjukkan sikap cinta tanah air yaitu diantaranya;
- Belajar dengan tekun hingga kita
juga dapat ikut mengabdi dan membangun negera kita agar tidak ketinggalan
dari bangsa lain.
- Menjaga kelestarian lingkungan.
- Tidak memilih-memilih teman.
- Berbakti pada nusa dan bangsa
- Berbakti pada orang tua (Ibu,
Bapak, Guru)
B.
Fungsi
Negara
Pada hakikatnya, tujuan dan fungsi
negara terdapat hubungan timbal balik. Tujuan negara adalah cita-cita yang
hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara untuk mewujudkan cita-cita
tersebut.
Fungsi negara antara lain sebagai berikut.
Fungsi negara antara lain sebagai berikut.
1.
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum
2.
Memajukan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
3.
Menjaga Pertahanan baik dari Serangan Luar
ataupun Dalam
4.
Memperlakukan Setiap Warga Negara Secara Adil
Selain fungsi negara diatas,
terdapat pula teori kenegaraan. Fungsi negara dalam teori
kenegaraan adalah
sebagai berikut :
1. Trias
Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesqulue yang terbagi atas :
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesqulue yang terbagi atas :
a.
Fungsi Legislatif yaitu membuat undang-undang
b.
Fungsi Eksekutif yaitu melaksanakan
undang-undang
c.
Fungsi Yudikatif yaitu mengadili pelanggaran
terhadap undang-undang
2. Teori
dari John Locke membagi fungsi negara atas :
a. Fungsi Legislatif yaitu membuat peraturan
a. Fungsi Legislatif yaitu membuat peraturan
b. Fungsi Eksekutif
yaitu melaksanakan peraturan dan mengadili perkara
c. Fungsi
Federatif yaitu mengurusi hubungan luar negeri dan urursan yang tidak termasuk
dalam fungsi legislative atau eksekutif
3. Teori
Catur Praja
Teori Catur Praja dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang membagi fungsi negara atas:
a. Regeyaituling yaitu fungus pembentukan haluan negara
b. Bestuur yaitu fungsi oemerintahan
c. Rechspraak yaitu fungsi kehakiman/mengadili
d. Politie yaitu fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan
Teori Catur Praja dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang membagi fungsi negara atas:
a. Regeyaituling yaitu fungus pembentukan haluan negara
b. Bestuur yaitu fungsi oemerintahan
c. Rechspraak yaitu fungsi kehakiman/mengadili
d. Politie yaitu fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan
4. Teori
Dwipraja
Teori yang dikemukakan oleh Goodnow, yang membagi fungsi negara atas :
a. Policy making yaitu fungsi pembentukan haluan negara
b. Policy Executing yaitu fungus pelaksanaannta dalam mencapai policy marking.
Teori yang dikemukakan oleh Goodnow, yang membagi fungsi negara atas :
a. Policy making yaitu fungsi pembentukan haluan negara
b. Policy Executing yaitu fungus pelaksanaannta dalam mencapai policy marking.
Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori trias politika.
Dalam pengeria pembagian
kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan, misalnya :
a.
Presiden (eksekutif) mengajukan rancangan UU
kepada DP termasuk Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b.
Presiden (eksekutif) memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (yudikatif)
c.
Presiden
(eksekutif) memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (legislatif)
C.
Unsur
Unsur Negara
Pada umumnya suatu banga/negara yang diakui secara
internasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu
Didalam suatu negara rakyat dibedakan menjadi
a. Penduduk dan bukan penduduk
b. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah negaranya dalam suatu negara :
a. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (Turis)
Ketentuan Mengenai warga negara tertian di dalam UUD 19945 pas 26 ayat 1 dan 2.
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu
Didalam suatu negara rakyat dibedakan menjadi
a. Penduduk dan bukan penduduk
b. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah negaranya dalam suatu negara :
a. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (Turis)
Ketentuan Mengenai warga negara tertian di dalam UUD 19945 pas 26 ayat 1 dan 2.
2.
Wilayah
Wilayah atau daerah merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah negara mencakup
a. Daratan
Wilayah daratan suatu negara dibatasi wilayah darat atau wilayah laut.
Perbatasan dapat berupa :
Wilayah atau daerah merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah negara mencakup
a. Daratan
Wilayah daratan suatu negara dibatasi wilayah darat atau wilayah laut.
Perbatasan dapat berupa :
Perbatasan Alam :
Sungai, danau, pegunungan atau lembah
Perbatasan buatan : Pagar tembok, pagar kawat berduri
Ø
Perbatasan perjanjian : Konvensi dan traktat.
Wilayah negara kesatuan RI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis katulistiwa yang memiliki batas yaitu :
Wilayah negara kesatuan RI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis katulistiwa yang memiliki batas yaitu :
Ø
Sebelah Utara :
±6® LU (Lintang Utara)
Ø
Sebelah Selatan :
±11® LS (Lintang Selatan)
Ø
Sebelah barat :
± 95® BT (Bujur Timur)
Ø
Sebelah timur :
±141® BT (Bujur Timur)
Selain
itu dikelilingi oleh Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik serta diapit oleh
Benua Asia dan Benua Australia.
b. Lautan
Berdasarkan Koonvensi Hukum Laut Internasional III 1982, batas-batas
lautan terinci sebagai berikut.
Ø
Batas laut territorial dengan jarak 12 mil
diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Ø
Batas Zona Bersebelahan dengan jarak 24 mil laut
diukur dari garis pantai.
Ø
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan jarak
200 mil laut dari pantai.
c. Udara
Wilayah udara batas-batasnya adalah udara diatas wilayah suatu negara sejauh kemampuan negara tersebut untuk menjaga dan mempertahankan keberadaannya.
Wilayah udara batas-batasnya adalah udara diatas wilayah suatu negara sejauh kemampuan negara tersebut untuk menjaga dan mempertahankan keberadaannya.
1. Pemerintah
yang Berdaulat
Dalam arti organisasi pemerintah dibedakan atas :
a. Pemerintah dalam arti luas
Adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintah dalam arit sempit
Adalah satu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif = presiden, wakil presiden, dan para menteri).
Dalam arti organisasi pemerintah dibedakan atas :
a. Pemerintah dalam arti luas
Adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintah dalam arit sempit
Adalah satu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif = presiden, wakil presiden, dan para menteri).
2. Pengakuan
dari Negara Lain
Unsur pokok berdirinya suatu negara merupakan unsur konstitutif yaitu adanya pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
Unsur dekratif ada dua macam yaitu :
a. Pengakuan de Facto
Pengakuan ini bersifat sementara
b. Pengakuan de Jure
Pengakuan ini bersifat resmi atau tetap dan selamanya.
Misalnya negara Indonesia secara de Jure baru diakui oleh
- Inggris pada tanggal 31 Maret 1947 - Rusia pada tanggal 26 Mei 1948
- Amerika Serikat 17 April 1947 - Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
Unsur pokok berdirinya suatu negara merupakan unsur konstitutif yaitu adanya pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
Unsur dekratif ada dua macam yaitu :
a. Pengakuan de Facto
Pengakuan ini bersifat sementara
b. Pengakuan de Jure
Pengakuan ini bersifat resmi atau tetap dan selamanya.
Misalnya negara Indonesia secara de Jure baru diakui oleh
- Inggris pada tanggal 31 Maret 1947 - Rusia pada tanggal 26 Mei 1948
- Amerika Serikat 17 April 1947 - Belanda pada tanggal 27 Desember 1949
A.
Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
1. Dasar Hukum Pertahanan Negara
Bangsa Indonesia yang telah merdeka pada tanggal 17 Agustus
1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan
dan kedaulatan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara
tertian dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yaitu :
a. Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
b. Pembukaan UUD alenia keempat
Pemerintah segala melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pemerintah segala melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c. UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
d. UUD 1945 Pasal 2 ayat 3
Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi
dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaan. Ancaman terhadap
kedaulatan negara yang bersifat semual bersifat konvensional (fisik) berkembang
menjadi multidimensionan (fisik dan non fisik).
Ancaman yang bersifat
multidimensional bersumber dari :
a. Permasalahan ideology, politik, ekonomi, dan
sosial budaya.
b. Permasalahan keagamaan yang terkain dengan
kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap, Bahaya narkotika,
pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Pertahanan bertujuan
antara lain :
a. Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara
dan keutuhan wilayah NKRI
b. Untuk keselamatan seganap bangsa dan segala
bentuk ancaman
c. Untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh
wilayah negara RI sebagai satu kesatuan
pertahanan.
pertahanan.
Sistem pertahanan negara dalam
menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi
ancaman non militer , negara menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang
pertahan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan benruk dan sifat ancaman
dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen
pertahanan negara yang terdiri atas :
a.
Komponen Utama : Tentara Nasional Indonesia
(TNI)
b.
Komponen cadangan : Brimob, SATPOL PP, Hansip, Satpam dll.
c.
Komponen pendukung : Masyarakat
2.
Pentingnya
Pembelaan Negara
Bangsa Indonesia yakin bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan
akan tercapai apabila Pancasila benar-benar dapat dihayati dan diamalkan.
Itulah sebabnya kewaspadaan nasional terarah pada unsur-unsur yang disengaja
maupun tidak disengaja ingin mengubah dasar negara Pancasila.
Perlunya kewaspadaan nasional disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Perlunya kewaspadaan nasional disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :
a. Negara RI terletak dipersimpangan jalan dunia
dan memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Hal ini sangat menarik perhatian
bangsa lain untuk memilikinya.
b. Bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam
suku bangsa, yang memeluk berbagai agama,
kebudayaan, serta adat istiadat yang berbeda. Keadaan ini memungkinkan timbulnya kesalahpahaman dan perpecahan. Apabila bangsa Indonesia lengah, akan timbul kerawanan dan keretakan.
kebudayaan, serta adat istiadat yang berbeda. Keadaan ini memungkinkan timbulnya kesalahpahaman dan perpecahan. Apabila bangsa Indonesia lengah, akan timbul kerawanan dan keretakan.
Alasan Pentingnya Pembelaan Negara antara lain :
c.
Agar kita tidak mengulangi peristiwa sejarah
bangsa kita akibat kelengahan. Misalnya
Ø
Belanda yang mula-mula datang hanya ingin
berdagang lama-lama menjajah negara kita
Ø
Jepang yang menyatakan sebagai saudara tua
diterima dengan baik, ternyata lama-lama juga menjajah negara kita.
Ø
Peristiwa pemberontakan PKI tanggal 18 Desember
1948
Ø
Peristiwa DI/TII
Ø
Peristiwa PRRI/Permesta
Ø
Peristiwa G 30 S/ PKI tanggal 30 Semptember 1965
Dan berbagai peristiwa radikal yang pernah muncul dalam masyarakat merupakan bukti kekurang waspadaan setelah bangsa mencapai kemeredekaan.
Dan berbagai peristiwa radikal yang pernah muncul dalam masyarakat merupakan bukti kekurang waspadaan setelah bangsa mencapai kemeredekaan.
d.
Pasal 30
UUD 1945 mewajibkan kepada kita untuk bersikap hati-hati dan tidak lengah
terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan baik dari
dalam negeri maupun luar negeri.
Sedangkan tujuan pembelaan negara yaitu :
Sedangkan tujuan pembelaan negara yaitu :
1) Meningkatkan
kepekaan dan ketajaman diri pribadi dan masyarakat dalam menemukan berbagai
macam bentuk, wujud, modus, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
2) Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangannya.
Oleh karena itu sebagai WNI pembelaan negara mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Karena dengan pembelaan negara akan dapat meningkatkan ketahanan nasional.
Oleh karena itu sebagai WNI pembelaan negara mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Karena dengan pembelaan negara akan dapat meningkatkan ketahanan nasional.
B.
Bentuk-bentuk
Usaha Pembelaan Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 bentuk-bentuk
usaha pembelaan negara yaitu melalui :
1. Pendidikan
Kewarganegaraan
Artinya yaitu untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaa dan cinta tanah air.
Artinya yaitu untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaa dan cinta tanah air.
2. Pelatihan
Dasar Kemiliteran
Artinya selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa)
Artinya selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa)
3. Pengabdian
sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau secara Wajib
TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. melaksanakan operasi militer
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. melaksanakan operasi militer
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
TNI merupakan salah satu kekuatan nasional negara yang disiapkan
untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya TNI melaksanakan :
Dalam tugasnya TNI melaksanakan :
d. Operasi Militer Perang (OMP) adalah
operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa
invasi, agresi, maupun infiltrasi.
e. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan
negara lain, tetapi tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan
separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas
kemanusiaan, dan tugas perdamaian
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas :
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas :
a. Ancaman tradisional, yaitu ancaman
berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang
membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah NKRI.
b. Ancaman nontradisional, yaitu yang
dilakukan oleh actor non negara berupa aksi terror, perakmpokan dan pembajakan,
penyelundupan, imigrasi gelap, dan sebagainya.
4. Pengabdian
sesuai dengan Profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai tugas
profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam, atau bencana lainnya.
Warga negara yang berprofesi sebagai medis,
tim SAR, PMI, bantuan sosial dan perlindunganngan masyarakat (Linmas) memiliki
hak dan kewajiban dalam ikut usaha pembelaan negara
Sedangkan bentuk-bentuk usaha pembelaan
negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI dilihat dari aspek historis perjuangan
bangsa kita. Antara lain :
Ø
Insiden Bendera di Surabaya (19 September 1945)
Ø
Pertempuran Lima Hari di Semarang ( 14-19
Oktober 1945)
Ø
Pertempuran Surabaya (9 November 1945)
Ø
Pertempuran Ambrawa (20 November-15 Desember 1945)
Ø
Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945)
C.
Mendeskripsikan
Usaha Pembelaan Negara
1.
Implikasi
Pertahanan Negara terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam Mewujudkan pertahanan negara yang kokoh akan sangat
besar implikasinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.
Tetap utuhnya kedaulatan negara dan bangsa
b.
Menjadi modal terlaksanaannya pembangunan
nasional dengan lancer
c.
Meningkatkan kewibawaan pemerintah negara.
Sebaliknya jika negara kita lemah dalam pertahanan negara,
implikasinya juga sangat besar.
Kita tidak mampu menangkal setiap ancaman militer baik dari
dalam maupun dari luar
Contohnya :
Contohnya :
1)
Agresi
berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh bangsa lain terhadap kedaulatan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
2)
Sabotase
untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yan
membahayakan keselamatan negara
3)
Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh
teroris internasional, sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah dan keselamatan negara.
2.
Reposisi,
Redefinisi, dan Reaktualisasi Tentara Nasional Indonesia
a. Reposisi
TNI
Reposisi adalah penempatan kembali ke posisi semula, pertahanan kembali ke posisi yang ada, dengan menempatkan ke posisi yang berbeda atau yang baru
Reposisi adalah penempatan kembali ke posisi semula, pertahanan kembali ke posisi yang ada, dengan menempatkan ke posisi yang berbeda atau yang baru
b. Rektualitasi
dan redefinisi
Rektualitasi adalah proses, cara, perbuatan mengaktualisasi kembali, penyenggaran, dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyrakat.
Redefinisi adalah kemampuan merumuskan batasan dengan melihatnya dari sudut lain atau bukan dari cara yang lazim.
Rektualitasi adalah proses, cara, perbuatan mengaktualisasi kembali, penyenggaran, dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyrakat.
Redefinisi adalah kemampuan merumuskan batasan dengan melihatnya dari sudut lain atau bukan dari cara yang lazim.
c.
Reaktualisasi
TNI
Yaitu mengaktualisasi kembali atau pembaruan terhadap nilai-nilai yang
menjadi jati diri TNI sebagai tentara pejuang dan tentara nasional yang
bertanggung jawab mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara NKRI.
3.
Peraturan
Perundang-undangan tentang Wajib Bela Negara
a. UUD Negara RI tahun 1945
Usaha keamanan rakyat semesta
(sishankamrata) oleh dua alat negara yaitu :
1) Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian (POLRI) sebagai kekuatan utama
2) Rakyat
sebagai kekuatan pendukug
Petahanan dan
keamanan negara diatur dalam BAB pasal XII pasal 30 UUD 1945 yang isinya
sebagai berikut :
1)
Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan negara
2)
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sishankramata oleh TNI,POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai
kekuatan pendukung
3)
TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
b. Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999-2004
Arah kebijakan pertahanan dan keamanan dalam
bab IV, isinya sebagai berikut.
“Mengembangkan kemampuan sishankamrata yang bertumpu pada kekuatan TNI, POLRI dan rakyat dengan sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan hankam negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI,POLRI, dan rakyat”.
“Mengembangkan kemampuan sishankamrata yang bertumpu pada kekuatan TNI, POLRI dan rakyat dengan sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan hankam negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI,POLRI, dan rakyat”.
c. Ketetapan MPR RI No. VI /MPR/2000 tentang
pemisahan TNI dan POLRI
Lahirnya ketetapan ini dilatarbelakangin oleh
kerancuan dan tumpang tindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara
dengan peran dan tugas POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Ketetapan ini terdiri atas :
1) Pasal 1 : TNI dan POLRI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
2) Pasal 2 :
Ayat 1 : TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
Ayat 2 : POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat 3 : Terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan. TNI dan POLRI harus bekerja sama dan saling membantu.
Ketetapan ini terdiri atas :
1) Pasal 1 : TNI dan POLRI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
2) Pasal 2 :
Ayat 1 : TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
Ayat 2 : POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
Ayat 3 : Terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan. TNI dan POLRI harus bekerja sama dan saling membantu.
D.
Peran
Serta dalam Usaha Pembelaan Negara
Negara Indonesia dianugerahi
kekayaan alam yang beraneka ragam. Oleh karena ituh kita harus memelihara
kelestarian alam beserta lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup manusia adalah
segala isi semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kerusakan lingkungan hidup akan
berakibat negative bagi kehidupan manusia, oleh karena itu kita harus dapat
memelihara lingkungan hidup sebaik-bakinya
Usaha untuk memelihara lingkungan seperti :
Usaha untuk memelihara lingkungan seperti :
Ø
Pembuatan taman kota
Ø
Gerakan sejuta pohon
Ø
Proyek kali bersih
Dalam GBHN 1999-2004 disebutkan bahwa pembangunan lingkungan hidup
merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga
kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi. Pembangunan Lingkungan hidup
bertujuan untuk :
Ø
Meningkatkan mutu
Ø
Memanfaatkan sumber daya alam secara
berkelanjutan
Ø
Merehabilitasi kerusakan lingkungan
Ø
Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Masalah keamanan,ketertiban dan
ketentraman hidup di lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua.
Ø
Keamanan : suatu keadaan yang tentram dan jauh dari
bermacam-macam gangguan.
Ø
Ketertiban : suatu keadaan kehidupan yang warganya
menaati peraturan-peraturannya.
Ø
Ketentraman
: suatu keadaan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan
tidak ada kekacauan.
Dengan ikut menjaga keamanan,
ketertiban dan ketentraman kehidupan di lingkungan, kita akan dapat :
1.
Menciptakan keamanan lingkungan
2.
Menciptakan suasana teratur
3.
Menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup
Perilaku menjaga keamanan,
ketertiban dan ketentraman dilkukan diberbagai aspek kehidupan seperti :
1.
Lingkungan Keluarga
2.
Lingkungan Sekolah
3.
Lingkungan Masyarakat
Bab 2 Otonomi Daerah
A. Mendeskripsikan Otonomi Daerah1.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah
otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan munculnya otonomi daerah, maka daerah tersebut harus mengatur dirinya sendiri dan tidak lagi tergantung pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, daerah tetap harus memikirkan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keinginan masyarakat dan tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi, misalnya UUD 1945.
Agar otonomi daerah dapat berjalan, pemerintah mengeluarkan
UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Didalam UU ini kesatuan negara
RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5 antara
lain :
a. Administarsi
1)
Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD
kabupaten Kota dan Bupati/Walikota.
2)
Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
b. Teknis, meliputi faktor sebagai berikut.
1)
Kemampuan Ekonomi 4) Sosial
Politik
2)
Potensi daerah 5) Kependudukan
3)
Sosial Budaya 6) Luas Wilayah
c. Fisik,meliputi :
1)
Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk
pembentukan provinsi
2)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan
kabupaten
3)
Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan
kota
1.
Dasar Hukum
diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia
Dasar hukum
otonomi daerah yaitu :
a.
UUD 1945 pasal 18
b.
UU No 32 tahun 2004
c.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.3 tahun 2003
Penjelasan tentang
pemerintahan desa tercantum dalam UU No.32/2004 Pasal 202, antara lain tentang :
a.
Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa
b.
Perangkat desa terdiri atas sektretaris desa dan
perangkat desa lainnya
Kepala Desa
dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa. Syarat dan tata cara pemilihannya
diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Untuk masa
jabatan kepala desa adalah 6(enam) tahun atau 1 (satu) kali masa jabatan.
Kepala desa mempunyai tugas dan kewajiban yaitu :
Ø
Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
Ø
Membina kehidupan masyarakat desa
Ø
Membina perekonomian desa
2.
Bentuk dan
Susunan Pemerintah Desa
1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2)
Pemerintahan Daerah
Desentralisasi mempunyai salah satu
keuntungan yaitu pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat
dan tepat sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing. Dengan demikian
prioritas pembangunan kualitas pelayanan-pelayanan masyarakat semakin cepat
berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan
kesejahteraan masyarakat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan
yang layak dan memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan
dasar,seperti :
1)
Pangan 4) Pendidikan
2)
Sandang 5) Kesehatan
3)
Papan 6) Lapangan Kerja
Dengan demikian
diharapkan agar percapaian tujuan pembangunan
nasional dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara
lebih merata baik material maupun spiritual.
3. Syarat
Pembentukan Daerah Otonomi
Wilayah negara
kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonomi apabila daerah tersebut
memenuhi persyaratan yaitu :
1)
Kemampuan ekonomi 4)
Pertahanan dan keamanan nasional
2)
Luas Daerah 5) Syarat-syarat lainnya
3)
Pertahanan dan keamanan nasional
4.
Asas-asas
Otonomi Daerah
Dalam penyelanggaraan pemerintahan, negara kita menganut beberapa asas, antara lain :
Dalam penyelanggaraan pemerintahan, negara kita menganut beberapa asas, antara lain :
a. Asas
Sentralisasi
adalah pemusatan seluruh penyelengaraan pemeintah negara dengan pemerintah pusat
adalah pemusatan seluruh penyelengaraan pemeintah negara dengan pemerintah pusat
b. Asas
desentralisasi
adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
c. Asas
dekontralisasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.
5. Kewenangan
yang dimiliki oleh daerah otonomi
Pada dasarnya
suatu daerah memiliki kewenagan seluruh bidang pemerintahan, kecuali beberapa
bidang yang harus menjadi wewnang pusat. Karena kewenangan pemerintah pusat
jauh lebih kepada perumusan kebijakan penting yang menyangkut seluruh bangsa
dan urusan luar negeri sedangkan kewenangan pemerintah daerah yaitu :
a. Kewenangan politik
Adanyanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri. Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD
Adanyanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri. Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD
b. Kewenangan
Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan
uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi. Uang ini merupakan
hasil pendapatan negara dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak.
Daerah Otonomi juga melaksanakan kewenangan dalam
bidang publik seperti kesehatan,
pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan dan lain-lain.
Dalam otonomi juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui :
Dalam otonomi juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui :
1)
Pembukaan dan promosi taman wisata agro, religi,
bahari, dan lain-lain.
2)
Pengembangan budaya dan kesenian asli daerah.
3)
Pengelolaan sumber daya alam
Dengan mempertahankan
pengalaman penyelengaraan otonomi daerah pada masa lampau yang menyangkut
prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas
adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan di bidang tertentu
yang secara nyata tumbuh hidup dan berkembang baik di daerah.
Otonomi yang
bertanggung jawab bertarti tanpa perwujudan pertanggung jawaban segala
konsekuensi pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam wujud tugas dan
kewajiban mencapai tujuannya.
B.
Pentingya
Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
1. Penduduk
Warga Negara dan Bangsa Indonesia
Penduduk Indonesia adalah keseluruhan penghuni negara
kesatuan RI yang tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Baik yang
berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
Seorang warga negara ialah seorang anggota masyarakat di
tempat mana ia hidup. Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga
negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan menurut
orang-orang bangsa lain dalam hak dan kewajiban dengan bangsa Indonesia
lainnya.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan publik. Kebijakan itu bisa mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, lingkungan hidup, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Kebijakan publik tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kebijakan publik yang telah dibuat tidak ada gunanya.
Keterangan :
1. Isu (Masalah Publik) menyangkut masalah orang
banyak atau bahkan menyangkut keselamatan bersama muncul. Isu biasanya ini
tidak bis diselesaikan oleh satu orang atau dua orang dan menuntut penyelasaian
dari pemerintah.
2. Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk
menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu pemerintah dapat meminta masukan dari
berbagai pihak, termasuk masyarakat. Rumusan kebijakan ini yang akan menjadi
aturannya.
3. Kebijakan public dilaksanakan oleh pemerintah
dan warga secara bersama-sama.
4. Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan
evaluasi.
3.
Manfaat
Masyarakat Melakukan Partisipasi dalam kebijakan publik di Daerah
1)
Dapat membentuk perilaku dan budaya demokrasi
2)
Dapat membentuk masyarakat yang taat pada hukum
3)
Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan
berakhlak mulia
4)
Dapat membentuk masyarakat mandani
Ciri-ciri masyarakat mandani yaitu :
Ciri-ciri masyarakat mandani yaitu :
a. Kesukarelaan
Masyarakat secara sukarela membentuk kehidupan bersama, karena punya cita-cita yang sama.
Masyarakat secara sukarela membentuk kehidupan bersama, karena punya cita-cita yang sama.
b. Kewaspadaan
Setiap anggota masyarakat punya harga diri yang tinggi, percaya pada kemampuan diri-sendiri bahkan berusaha untuk membantu orang lain yang kekurangan.
Setiap anggota masyarakat punya harga diri yang tinggi, percaya pada kemampuan diri-sendiri bahkan berusaha untuk membantu orang lain yang kekurangan.
c. Kemandirian
Masyarakat tidak mau tergantung pada negara, lembaga atau organisasi.
Masyarakat tidak mau tergantung pada negara, lembaga atau organisasi.
d. Keterkaitan
pada nilai-nilai hukum yang disekepakati bersama
Masyarakat berdiri diatas hukum yang di sepakati bersama tidak ada nilai hukum yang dipaksakan dan tidak ada kekuasaan yang mencengkram
Masyarakat berdiri diatas hukum yang di sepakati bersama tidak ada nilai hukum yang dipaksakan dan tidak ada kekuasaan yang mencengkram
2.
Peranan dan
Partisipasi Masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan
Setiap negara harus mempunyai
kesadaran masyarakat dan negara, semangat kenegaraan yang hidup dan dinamis.
Dengan semangat ini kita selalu menempatkan kepentingan negara di atas segala
kepentingan pribadi atau golongan. Kita merasa bertanggung jawab atas
keselamatan umum, tunduk, dan taat kepada undang-undang negara, melaksanakan
kewajiban negara, setia, dan jujur.
Kepentingan diartikan sebagai
suatu keperluaan dan kebutuhan terhadap suatu yang dianggap penting.
Kepentingan negara berarti suatu kepentingan yang dianggap penting oleh negara.
Kepentingan umum bermaksna ntuk keperluan yang dibutuhkan oleh umum yaitu
kepentinga suatu organisasi kesatuan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam pelaksanaannya pembangunan
nasional selalu dilihat sebagai pengamalan Pancasila sesuai yang telah dicantum
dalam pembukaan UUD 1945. Dengan melaksanakan pembangunan berarti pemerintah
telah mengamalkan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa dan negara
Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
Sertiapusaha pembangunan bangsa,
seperti yang berlangsung di Indonesia ini memerlukan keikut sertaan setiap
masyarakat dan seluruh bangsa.
A.
Dampak
Ketidakaktifan Masyarakat dalam Kebijakan Publik di Daerah
1.
Reaksi
Adanya Kebijakan Publik
Sebuah kebijakan publik akan
dikeluarkan oleh pemerintah daerah di masyarakat dapat mendukung dan mematuhi
kebijakan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah.
Reaksi tersebut dibagi atas :
a. Positif
Artinya memandang positif sebuah kebijakan
publik yang dikeluarkan dan mendukung peraturan dengan kesadaran. Beberapa
tindakan positif, antara lain.
Ø
Menyampaikan usul dan saran kepada pemerintah
daerah/DPRD
Ø
Mendukung terselenggarakannya proses penyusunan
peraturan perundang-undangan
Ø
Mendiskusikan rancangan peraturan dan hasilnya
disampaikan pemerintah daerah.
b. Antisipasi
Artinya tidak mendukung ataupun menolak peraturan, namun memikirkan cara agar tidak terkena sanksi ataupun peraturan.
Artinya tidak mendukung ataupun menolak peraturan, namun memikirkan cara agar tidak terkena sanksi ataupun peraturan.
c. Negatif
Artinya menolak peraturan, karena menganggap peraturan akan merugikan dirinya kebebasan atau keuntungan yang semula di dapatkan akan berkurang dengan adanya peraturan.
Artinya menolak peraturan, karena menganggap peraturan akan merugikan dirinya kebebasan atau keuntungan yang semula di dapatkan akan berkurang dengan adanya peraturan.
2.
Sebab-sebab
masyarakat tidak aktif adanya kebijakan publik
a. Faktor
Internal
Yaitu faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri
Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu.
Yaitu faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri
Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu.
Ø
Rendahnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat
untuk melaksanakan kebijakan
publik.
Ø
Masyarakat sengaja melanggar karena sanksinya
tidak tegas
b.
Faktor
Eksternal
Yaitu factor yang berasal dari luar masyarakat. Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu :
Yaitu factor yang berasal dari luar masyarakat. Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu :
Ø Kebijakan publik yang dibuat belum menyentuh
kepentingan masyarakat secara
langsung.
Ø
Kebijakan publik tersebut tidak menyentuh kepentingan
masyarakat.
Ø
Hukum belum ditegakkan secara adil.
3.
Hakikat
Kerawanan yang berupa tantangan dan ancaman terhadap bangsa dan negara
Dalam
menjalankan dan mempertahankan kedaulatannya, sebuah negara pasti akan
menghadapi permasalahan yang timbul dari dalam maupun dari luar wilayahnya yang
mungkin dapat menganggu stabilitas nasional dan politik negara. Hal ini disebut
sebagai kerawanan.
Kerawanan
dapat digolongkan dalam empat macam antara lain.
a. Kerawanan
yang bersifat alami
adalah kondisi lemah yang ada pada bangsa Indonesia karena kenyataan alam seperti :
adalah kondisi lemah yang ada pada bangsa Indonesia karena kenyataan alam seperti :
1)
Letak geografis Indonesia pada posisi silang
antara dua benua dan dua samudera,
2)
Kekayaan alam dan
3)
Keadaan masyarakatnya yang majemuk.
b. Kerawanan
akibat kekurang mampuan dan kelemahan aparatur negara
Kerawanan ini dapat disebabkan oleh :
Kerawanan ini dapat disebabkan oleh :
1)
Sarana kerja/ perhubungan yang kurang memadai
2)
Belum mempergunakan administrasi modern yang
didukung oleh data dan informasi yang cermat.
3)
Mekanisme yang kurang mantap
c. Kerawanan
akibat kekurang mampuan dan kelemahan subyek pembangunan
Kerawanan tersebut dapat berakibat, antara lain :
Kerawanan tersebut dapat berakibat, antara lain :
1)
Memungkinkan gagalnya pembangunan,
2)
Memungkinkan timbulnya kesenjangan
3)
Memungkinkan timbulnya berbagai bentuk penyalah
gunaan wewenang
B.
Partisipasi
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Persatuan dan
Kesatuan Perlu Ditegakkan dalam Ragka Memecahkan Masalah Otonomi Daerah.
Persatuan
merupakan suatu upaya untuk mempersatukan potensi perbedaan kewilayahan yang
terdiri atas kepualuan, lautan dan daratan. Kesatuan merupakan suatu upaya
untuk mempersatukan potensi perbedaan dan kepentingan. Dengan negara kesatuan
RI diperlukan persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa dan negara agar
mampu hidup sejajar dengan bangsa dan negara maju lainnya.
Dalam
rangka pengembangan otonomi daerah wadah negara RI, serta untuk menyelesaikan
secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan
segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai
berikut.
a. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
1) Mempertahankan Intergrasi bangsa dalam wadah
NKRI dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Aceh. Melalui penetapan NAD sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur oleh UU.
2) Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan
bermanfaat dengan melakkan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar
HAM, baik selama memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) maupun pasca
pemberlakuan DOM.
b. Papua Nugini/Irian Jaya
1) Mempertahankan Intergrasi bangsa dalam wadah
NKRI dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya
masyarakat Papua. Melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan
UU.
2) Menyelasaikan kasus pelanggaran HAM di Papua
melalui proses pengadilan yang jujur dan bermatabat.
2. Konsep
Pembangunan dalam memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan
Pembangunan
dapat diartikan bahwa manusia adalah objek dan subjek pembangunan, maka mausia
harus diikutsertakan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Masyarakat
sebanyak mungkin ikut serta dengan pemerintah untuk memberikan bantuan guna
meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin berhasilnya pembangunan.
Beberapa masalah kemasyarakatan antara lain sebagai berikut.
Beberapa masalah kemasyarakatan antara lain sebagai berikut.
a. Masalah
kesadaran hukum
artinya mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum, sehingga mengakibatkan supremasi hukmu belum diwujudkan.
artinya mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum, sehingga mengakibatkan supremasi hukmu belum diwujudkan.
b. Masalah
tuntutan reformasi
Yaitu seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kejahatan ekonomi, keuangan dan penyalahan kekuasaan.
Yaitu seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kejahatan ekonomi, keuangan dan penyalahan kekuasaan.
c. Masalah
krisis ekonomi
Yaitu terjadi kesenjangan ekonomi yang meliputi kesenjangan pusat dan daerah, sehingga struktur ekonomi tidak kuat.
Yaitu terjadi kesenjangan ekonomi yang meliputi kesenjangan pusat dan daerah, sehingga struktur ekonomi tidak kuat.
Penutup
A.
Kesimpulan
Kesimpulan
dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela
Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama
menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap
dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Dan
dapat dipahami pula dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan
diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan
pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut
apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan
suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan
terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila
orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang
mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta
analisis dampak yang akan terjadi.
B.
Saran
Penulis
hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus
membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita
ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus
Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah :
1.
Merumuskan kerangka hukum yang
memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi
desentralisasi secara bertahap.
2. Menyusun sebuah rencana implementasi
desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan
kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara
daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3. Untuk mempertahankan momentum
desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan
tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten
dan Kota dan dapat segera diserahkan.
Daftar Pustaka
Buku :
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas IX Semester 1
Internet :
http://cakrawala-net.blogspot.co.id/2015/10/contoh-makalah-pkn-bela-negara.html
http://www.rijalhabibulloh.com/2014/06/makalah-bela-negara.html
http://riantoivansky.blogspot.co.id/2012/11/makalah-otonomi-daerah.html
Untuk melihat versi aslinya (word) silahkan Klik Disinih
Bagikan
Rangkuman Materi PKn Kelas 9 Semester 1
4/
5
Oleh
Bil Jabbar Adnan
1 komentar:
Tulis komentarsangat bagus untuk membantu saudara yang kesulitan dalam pencarian bahan ajar
ReplyJangan lupa tinggalkan komentar yah :)