Minggu, 28 Februari 2016

Rangkuman Materi PKn Kelas 9 Semester 1

Makalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN)
Rangkuman PKN Semester 5

Guru Pengajar Bpk Abdul Aziz S.Pd




Disusun Oleh   :
Ketua              : Micky Darmawan
Sektretaris      : Iwan Saputra
Anggota          :
1.          Muhammad Rifqi
2.          Ahmad Tobari
3.          Irfan
4.          Ferly Destiandi Putra
5.          Tiwi Ayu Anjani
6.          Siti Hudriah
SMP Negeri 2 Teluknaga
2016

Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah kami memanjatkan puji syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada penulis, baik kesempatan maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah PKN ini dengan baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan kita baginda Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah menuju alam yang berilmu seperti sekarang ini.

Makalah PKN yang telah kami buat berjudul Rangkuman PKN Semester 5”.
Yang berisikan tentang Pembelaan Negara dan Otonomi Daerah

Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.


Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.

Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.


Tangerang, 26 Febuari 2016



Penulis



Daftar Isi
Halaman Judul                                                                                                                      
Kata Pengantar                                                                                                                         1
Daftar Isi                                                                                                                                     2
Bab 1 Pembelaan Negara
A.      Pengertian Bangsa, Negara dan Tanah Air Indonesia                            3
B.      Fungsi Negara                                                                                                     4
C.      Unsur-unsur Negara                                                                                         5
D.     Pentingnya Usaha Pembelaan Negara                                                         7
E.      Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara                                                  9
F.      Mendeskripsikan Usaha Pembelaan Negara                                            10
G.      Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara                                          12
Bab 2 Otonomi Daerah
A.     Mendeskripsikan Otonomi Daerah                                                                          13
B.     Pentingnya Partisipasi Masyarakat Dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah                                                                                                                                                     16
C.     Dampak Ketidakaktifakan Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah                                                                                                                                                                  18
D.    Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah                                                 19
Penutup                                                                                                                                    21
A.    Rangkuman                                                                                                               
B.    Saran                                                                                                                         
Daftar Pusaka                                                                                                                         23



Bab 1  Pembelaan Negara

A.                Pengertian Bangsa, Negara dan Tanah Air Indonesia

1.     Bangsa adalah Sekelompok besar manusia yang memiliki latar belakang, nasib, watak serta cita-cita yang sama, merasa berpikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan yang utuh.
2.     Negara adalah Organisasi disuatu wilayah kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
3.    Tanah air adalah tempat kelahiran atau tumah darah. Cinta tanah air berarti cinta pada negeri tempat seseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan dari sejak lahir sampai akhir hayatnya.
Cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari dalam hati sanubari seorang warga Negara, untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan. Definisi lain mengatakan bahwa Rasa cinta tanah air adalah rasa kebanggaan, rasa memiliki, rasa menghargai, rasa menghormati dan loyalitas yang dimiliki oleh setiap individu pada negara tempat ia tinggal yang tercermin dari perilaku membela tanah airnya, menjaga dan melindungi tanah airnya, rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negaranya, mencintai adat atau budaya yang ada dinegaranya dengan melestarikannya dan melestarikan alam dan lingkungan.
Sebagai seorang pelajar kita tetap dapat menunjukkan sikap cinta tanah air yaitu diantaranya;
  1. Belajar dengan tekun hingga kita juga dapat ikut mengabdi dan membangun negera kita agar tidak ketinggalan dari bangsa lain.
  2. Menjaga kelestarian lingkungan.
  3. Tidak memilih-memilih teman.
  4. Berbakti pada nusa dan bangsa
  5. Berbakti pada orang tua (Ibu, Bapak, Guru)



B.                Fungsi Negara
Pada hakikatnya, tujuan dan fungsi negara terdapat hubungan timbal balik. Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh negara, sedangkan fungsi negara untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Fungsi negara antara lain sebagai berikut.
1.       Menjaga Keamanan dan Ketertiban Umum
2.       Memajukan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat
3.       Menjaga Pertahanan baik dari Serangan Luar ataupun Dalam
4.       Memperlakukan Setiap Warga Negara Secara Adil

Selain fungsi negara diatas, terdapat pula teori kenegaraan. Fungsi negara dalam teori
kenegaraan adalah sebagai berikut :
1.    Trias Politika
Teori Trias Politika dikemukakan oleh Montesqulue yang terbagi atas             :
a.       Fungsi Legislatif yaitu membuat undang-undang
b.      Fungsi Eksekutif yaitu melaksanakan undang-undang
c.       Fungsi Yudikatif yaitu mengadili pelanggaran terhadap undang-undang
2.    Teori dari John Locke membagi fungsi negara atas                                                   :
a.    Fungsi Legislatif yaitu membuat peraturan
b.    Fungsi Eksekutif yaitu melaksanakan peraturan dan mengadili perkara
c.    Fungsi Federatif yaitu mengurusi hubungan luar negeri dan urursan yang tidak termasuk dalam fungsi legislative atau eksekutif
3.    Teori Catur Praja
Teori Catur Praja dikemukakan oleh Van Vollenhoven yang membagi fungsi negara atas:
a.    Regeyaituling yaitu fungus pembentukan haluan negara
b.    Bestuur yaitu fungsi oemerintahan
c.    Rechspraak yaitu fungsi kehakiman/mengadili
d.    Politie yaitu fungsi kepolisian/ketertiban dan keamanan
4.    Teori Dwipraja
Teori yang dikemukakan oleh Goodnow, yang membagi fungsi negara atas  :
a.    Policy making yaitu fungsi pembentukan haluan negara
b.    Policy Executing yaitu fungus pelaksanaannta dalam mencapai policy marking.

Fungsi negara di Indonesia menggunakan teori trias politika. Dalam pengeria pembagian
kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan, misalnya               :
a.       Presiden (eksekutif) mengajukan rancangan UU kepada DP termasuk Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
b.      Presiden (eksekutif) memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (yudikatif)
c.       Presiden  (eksekutif) memberi amnesti dan abolisi (yudikatif) dengan memperhatikan pertimbangan DPR (legislatif)

C.                 Unsur Unsur Negara
Pada umumnya suatu banga/negara yang diakui secara internasional harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut       :
1.     Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu
Didalam suatu negara rakyat dibedakan menjadi
a. Penduduk dan bukan penduduk
b. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah negaranya dalam suatu negara :
a. Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah negara (menetap)
b. Bukan penduduk adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (Turis)
Ketentuan Mengenai warga negara tertian di dalam UUD 19945 pas 26 ayat 1 dan 2.

2.       Wilayah
Wilayah atau daerah merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus tempat bagi pemerintah untuk mengorganisasi atau menyelenggarakan pemerintahan. Wilayah negara mencakup
a.    Daratan
Wilayah daratan suatu negara dibatasi wilayah darat atau wilayah laut.
Perbatasan dapat berupa   :
      Perbatasan Alam              : Sungai, danau, pegunungan atau lembah
      Perbatasan buatan            : Pagar tembok, pagar kawat berduri
Ø  Perbatasan perjanjian   : Konvensi dan traktat.
Wilayah negara kesatuan RI adalah kepulauan Indonesia yang dilalui garis katulistiwa yang memiliki batas yaitu           :
Ø  Sebelah Utara                   : ±6®      LU           (Lintang Utara)
Ø  Sebelah Selatan                : ±11®    LS            (Lintang Selatan)
Ø  Sebelah barat                    : ± 95®   BT           (Bujur Timur)
Ø  Sebelah timur                    : ±141®                 BT           (Bujur Timur)
Selain itu dikelilingi oleh Samudra Indonesia dan Samudra Pasifik serta diapit oleh Benua Asia dan Benua Australia.

b.    Lautan
Berdasarkan Koonvensi Hukum Laut Internasional III 1982, batas-batas lautan terinci sebagai berikut.
Ø  Batas laut territorial dengan jarak 12 mil diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
Ø  Batas Zona Bersebelahan dengan jarak 24 mil laut diukur dari garis pantai.
Ø  Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan jarak 200 mil laut dari pantai.
c.     Udara
Wilayah udara batas-batasnya adalah udara diatas wilayah suatu negara sejauh kemampuan negara tersebut untuk menjaga dan mempertahankan keberadaannya.

1.     Pemerintah yang Berdaulat
Dalam arti organisasi pemerintah dibedakan atas      :
a.    Pemerintah dalam arti luas
Adalah gabungan dari semua lembaga kenegaraan yang meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b.    Pemerintah dalam arit sempit
Adalah satu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif = presiden,    wakil presiden, dan para menteri).

2.     Pengakuan dari Negara Lain
Unsur pokok berdirinya suatu negara merupakan unsur konstitutif yaitu adanya pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
Unsur dekratif ada dua macam yaitu               :
a.    Pengakuan de Facto
Pengakuan ini bersifat sementara
b.    Pengakuan de Jure
Pengakuan ini bersifat resmi atau tetap dan selamanya.
Misalnya negara Indonesia secara de Jure baru diakui oleh
-      Inggris pada tanggal 31 Maret 1947           -              Rusia pada tanggal 26 Mei 1948
-      Amerika Serikat 17 April 1947                   -              Belanda pada tanggal 27 Desember 1949

A.                Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
1.       Dasar Hukum Pertahanan Negara
Bangsa Indonesia yang telah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan serta menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara tertian dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yaitu            :

a.     Pembukaan UUD 1945 alenia pertama
Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
b.    Pembukaan UUD alenia keempat
Pemerintah segala melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
c.       UUD 1945 Pasal 30 ayat 1
d.      UUD 1945 Pasal 2 ayat 3

Perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi dan informasi sangat mempengaruhi pola dan bentuk ancaan. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang bersifat semual bersifat konvensional (fisik) berkembang menjadi multidimensionan (fisik dan non fisik).
Ancaman yang bersifat multidimensional bersumber dari           :
a.     Permasalahan ideology, politik, ekonomi, dan sosial budaya.
b.    Permasalahan keagamaan yang terkain dengan kejahatan internasional seperti terorisme, imigran gelap, Bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan lingkungan.
Pertahanan bertujuan antara lain            :
a.    Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI
b.   Untuk keselamatan seganap bangsa dan segala bentuk ancaman
c.   Untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah negara RI sebagai satu kesatuan
pertahanan.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman non militer , negara menempatkan lembaga pemerintah diluar bidang pertahan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan benruk dan sifat ancaman dengan didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara yang terdiri atas  :
a.       Komponen Utama                 : Tentara Nasional Indonesia (TNI)
b.      Komponen cadangan             : Brimob, SATPOL PP, Hansip, Satpam dll.
c.       Komponen pendukung          : Masyarakat

2.      Pentingnya Pembelaan Negara
Bangsa Indonesia yakin bahwa kesejahteraan dan kebahagiaan akan tercapai apabila Pancasila benar-benar dapat dihayati dan diamalkan. Itulah sebabnya kewaspadaan nasional terarah pada unsur-unsur yang disengaja maupun tidak disengaja ingin mengubah dasar negara Pancasila.
Perlunya kewaspadaan nasional disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

a.     Negara RI terletak dipersimpangan jalan dunia dan memiliki kekayaan alam yang berlimpah. Hal ini sangat menarik perhatian bangsa lain untuk memilikinya.
b.    Bangsa Indonesia terdiri dari beraneka ragam suku bangsa, yang memeluk berbagai agama,
kebudayaan, serta adat istiadat yang berbeda. Keadaan ini memungkinkan timbulnya kesalahpahaman dan perpecahan. Apabila bangsa Indonesia lengah, akan timbul kerawanan dan keretakan.
Alasan Pentingnya Pembelaan Negara antara lain           :
c.       Agar  kita tidak mengulangi peristiwa sejarah bangsa kita akibat kelengahan. Misalnya
Ø  Belanda yang mula-mula datang hanya ingin berdagang lama-lama menjajah negara kita
Ø  Jepang yang menyatakan sebagai saudara tua diterima dengan baik, ternyata lama-lama juga menjajah negara kita.
Ø  Peristiwa pemberontakan PKI tanggal 18 Desember 1948
Ø  Peristiwa DI/TII
Ø  Peristiwa PRRI/Permesta
Ø  Peristiwa G 30 S/ PKI tanggal 30 Semptember 1965
Dan berbagai peristiwa radikal yang pernah muncul dalam masyarakat merupakan bukti kekurang waspadaan setelah bangsa mencapai kemeredekaan.
d.      Pasal 30 UUD 1945 mewajibkan kepada kita untuk bersikap hati-hati dan tidak lengah terhadap segala macam ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Sedangkan tujuan pembelaan negara yaitu         :
1)    Meningkatkan kepekaan dan ketajaman diri pribadi dan masyarakat dalam menemukan berbagai macam bentuk, wujud, modus, ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan.
2)    Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya penanggulangannya.
Oleh karena itu sebagai WNI pembelaan negara mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Karena dengan pembelaan negara akan dapat meningkatkan ketahanan nasional.

B.                Bentuk-bentuk Usaha Pembelaan Negara
Menurut UU No. 3 tahun 2002 pasal 9 ayat 2 bentuk-bentuk usaha pembelaan negara yaitu melalui :
1.     Pendidikan Kewarganegaraan
Artinya yaitu untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaa dan cinta tanah air.
2.     Pelatihan Dasar Kemiliteran
Artinya selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa)
3.     Pengabdian sebagai Prajurit TNI secara Sukarela atau secara Wajib
TNI sebagai alat pertahanan negara memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa
b. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
c. melaksanakan operasi militer
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional
TNI merupakan salah satu kekuatan nasional negara yang disiapkan untuk menghadapi ancaman yang berbentuk kekuatan militer.
Dalam tugasnya TNI melaksanakan :
d.     Operasi Militer Perang (OMP) adalah operasi militer dalam menghadapi kekuatan militer negara lawan, baik berupa invasi, agresi, maupun infiltrasi.
e.     Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah operasi militer yang dilaksanakan bukan dalam rangka perang dengan negara lain, tetapi tugas lain seperti melawan pemberontakan bersenjata gerakan separatis, tugas mengatasi kejahatan lintas negara, tugas bantuan, tugas kemanusiaan, dan tugas perdamaian
Dilihat dari sifatnya, ancaman keamanan dibedakan atas :
a.     Ancaman tradisional, yaitu ancaman berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah NKRI.
b.    Ancaman nontradisional, yaitu yang dilakukan oleh actor non negara berupa aksi terror, perakmpokan dan pembajakan, penyelundupan, imigrasi gelap, dan sebagainya.

4.     Pengabdian sesuai dengan Profesi
Pengabdian warga negara yang mempunyai tugas profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Warga negara yang berprofesi sebagai medis, tim SAR, PMI, bantuan sosial dan perlindunganngan masyarakat (Linmas) memiliki hak dan kewajiban dalam ikut usaha pembelaan negara
Sedangkan bentuk-bentuk usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh TNI dan POLRI dilihat dari aspek historis perjuangan bangsa kita. Antara lain         :

Ø  Insiden Bendera di Surabaya (19 September 1945)
Ø  Pertempuran Lima Hari di Semarang  ( 14-19  Oktober 1945)
Ø  Pertempuran Surabaya (9 November 1945)
Ø  Pertempuran Ambrawa (20 November-15 Desember 1945)
Ø  Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945)

C.                 Mendeskripsikan Usaha Pembelaan Negara
1.      Implikasi Pertahanan Negara terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam Mewujudkan pertahanan negara yang kokoh akan sangat besar implikasinya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.      Tetap utuhnya kedaulatan negara dan bangsa
b.      Menjadi modal terlaksanaannya pembangunan nasional dengan lancer
c.       Meningkatkan kewibawaan pemerintah negara.

Sebaliknya jika negara kita lemah dalam pertahanan negara, implikasinya juga sangat besar.
Kita tidak mampu menangkal setiap ancaman militer baik dari dalam maupun dari luar
Contohnya          :
1)      Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh bangsa lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa.
2)      Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan objek vital nasional yan membahayakan keselamatan negara
3)      Aksi terror bersenjata yang dilakukan oleh teroris internasional, sehingga membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan negara.

2.      Reposisi, Redefinisi, dan Reaktualisasi Tentara Nasional Indonesia
a.     Reposisi TNI
Reposisi
adalah penempatan kembali ke posisi semula, pertahanan kembali ke posisi yang ada, dengan menempatkan ke posisi yang berbeda atau yang baru
b.    Rektualitasi dan redefinisi
Rektualitasi
adalah proses, cara, perbuatan mengaktualisasi kembali, penyenggaran, dan pembaruan nilai-nilai kehidupan masyrakat.
Redefinisi adalah kemampuan merumuskan batasan dengan melihatnya dari sudut lain atau bukan dari cara yang lazim.
c.      Reaktualisasi TNI
Yaitu mengaktualisasi kembali atau pembaruan terhadap nilai-nilai yang menjadi jati diri TNI sebagai tentara pejuang dan tentara nasional yang bertanggung jawab mempertahankan kedaulatan bangsa dan negara NKRI.

3.       Peraturan Perundang-undangan tentang Wajib Bela Negara
a.       UUD Negara RI tahun 1945
Usaha keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh dua alat negara yaitu      :
1)      Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian (POLRI) sebagai kekuatan utama
2)      Rakyat sebagai kekuatan pendukug
Petahanan dan keamanan negara diatur dalam BAB pasal XII pasal 30 UUD 1945 yang isinya sebagai berikut          :
1)      Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan negara
2)      Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankramata oleh  TNI,POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
3)      TNI terdiri atas AD,AL,AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi dan  memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
b.      Ketetapan MPR No IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004
Arah kebijakan pertahanan dan keamanan dalam bab IV, isinya sebagai berikut.
“Mengembangkan kemampuan sishankamrata yang bertumpu pada kekuatan TNI, POLRI dan rakyat dengan sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan hankam negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib dan membangun kondisi juang serta mewujudkan kebersamaan TNI,POLRI, dan rakyat”.
c.       Ketetapan MPR RI No. VI /MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
 Lahirnya ketetapan ini dilatarbelakangin oleh kerancuan dan tumpang tindihnya peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas POLRI sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketetapan ini terdiri atas :
1) Pasal 1 : TNI dan POLRI secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
2) Pasal 2 :
    Ayat 1   : TNI adalah alat negara yang berperan dalam pertahanan negara
    Ayat 2   : POLRI adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan.
    Ayat 3   : Terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan keamanan. TNI dan POLRI harus bekerja sama dan saling membantu.

D.                Peran Serta  dalam Usaha Pembelaan Negara
Negara Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang beraneka ragam. Oleh karena ituh kita harus memelihara kelestarian alam beserta lingkungan hidupnya. Lingkungan hidup manusia adalah segala isi semesta ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Kerusakan lingkungan hidup akan berakibat negative bagi kehidupan manusia, oleh karena itu kita harus dapat memelihara lingkungan hidup sebaik-bakinya
Usaha untuk memelihara lingkungan seperti :
Ø  Pembuatan taman kota
Ø  Gerakan sejuta pohon
Ø  Proyek kali bersih
Dalam GBHN 1999-2004 disebutkan bahwa pembangunan lingkungan hidup merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh mahluk hidup di muka bumi. Pembangunan Lingkungan hidup bertujuan untuk  :
Ø  Meningkatkan mutu
Ø  Memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan
Ø  Merehabilitasi kerusakan lingkungan
Ø  Meningkatkan kualitas lingkungan hidup
Masalah keamanan,ketertiban dan ketentraman hidup di lingkungan menjadi tanggung jawab kita semua.
Ø  Keamanan  : suatu keadaan yang tentram dan jauh dari bermacam-macam gangguan.
Ø  Ketertiban  : suatu keadaan kehidupan yang warganya menaati peraturan-peraturannya.
Ø  Ketentraman : suatu keadaan kehidupan yang menyejukkan hati, tidak ada kerusuhan dan tidak ada kekacauan.
Dengan ikut menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman kehidupan di lingkungan, kita akan dapat               :
1.       Menciptakan keamanan lingkungan
2.       Menciptakan suasana teratur
3.       Menciptakan ketenangan dan ketentraman hidup
Perilaku menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman dilkukan diberbagai aspek kehidupan seperti                               :
1.       Lingkungan Keluarga
2.       Lingkungan Sekolah
3.       Lingkungan Masyarakat

Bab 2 Otonomi Daerah



A. Mendeskripsikan Otonomi Daerah1.



Pengertian Otonomi Daerah

Otonomi daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan megurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan munculnya otonomi daerah, maka daerah tersebut harus mengatur dirinya sendiri dan tidak lagi tergantung pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, daerah tetap harus memikirkan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keinginan masyarakat dan tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi, misalnya UUD 1945.
Agar otonomi daerah dapat berjalan, pemerintah mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Didalam UU ini kesatuan negara RI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah.
Syarat-syarat pembentukan daerah sesuai dengan pasal 5 antara lain     :
a.       Administarsi
1)      Untuk provinsi meliputi persetujuan DPRD kabupaten Kota dan Bupati/Walikota.
2)      Untuk kabupaten/kota meliputi persetujuan DPD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota.
b.      Teknis, meliputi faktor sebagai berikut.
1)      Kemampuan Ekonomi                   4)   Sosial Politik
2)      Potensi daerah                               5)   Kependudukan
3)      Sosial Budaya                               6)   Luas Wilayah
c.       Fisik,meliputi            :
1)      Paling sedikit 5 kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi
2)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kabupaten
3)      Paling sedikit 4 kecamatan untuk pembentukan kota

1.                  Dasar Hukum diselenggarakan Otonomi Daerah di Indonesia
   Dasar hukum otonomi daerah yaitu      :
a.       UUD 1945 pasal 18
b.      UU No 32 tahun 2004
c.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.3 tahun 2003
Penjelasan tentang pemerintahan desa tercantum dalam UU No.32/2004 Pasal 202, antara lain tentang                         :
a.       Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa
b.      Perangkat desa terdiri atas sektretaris desa dan perangkat desa lainnya
Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa. Syarat dan tata cara pemilihannya diatur dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah. Untuk masa jabatan kepala desa adalah 6(enam) tahun atau 1 (satu) kali masa jabatan. Kepala desa mempunyai tugas dan kewajiban yaitu         :
Ø  Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa
Ø  Membina kehidupan masyarakat desa
Ø  Membina perekonomian desa

2.                  Bentuk dan Susunan Pemerintah Desa
1)      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
2)      Pemerintahan Daerah
Desentralisasi mempunyai salah satu keuntungan yaitu pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat dan tepat sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing. Dengan demikian prioritas pembangunan kualitas pelayanan-pelayanan masyarakat semakin cepat berhasil meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Perwujudan kesejahteraan masyarakat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar,seperti            :
1)      Pangan                         4)   Pendidikan
2)      Sandang                       5)   Kesehatan
3)      Papan                           6)   Lapangan Kerja
Dengan demikian diharapkan agar percapaian tujuan pembangunan  nasional dapat lebih cepat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara lebih merata baik material maupun spiritual.

3.                       Syarat Pembentukan Daerah Otonomi
Wilayah negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonomi apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan yaitu             :
1)      Kemampuan ekonomi                           4)   Pertahanan dan keamanan nasional
2)      Luas Daerah                                          5)   Syarat-syarat lainnya
3)      Pertahanan dan keamanan nasional

4.                   Asas-asas Otonomi Daerah
Dalam penyelanggaraan pemerintahan, negara kita menganut beberapa asas, antara lain :
a.     Asas Sentralisasi
adalah pemusatan seluruh penyelengaraan pemeintah negara dengan pemerintah pusat
b.    Asas desentralisasi
adalah segala pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
c.     Asas dekontralisasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah gubernur sebagai wakil pemerintah dan perangkat pusat di daerah.

5.              Kewenangan yang dimiliki oleh daerah otonomi
Pada dasarnya suatu daerah memiliki kewenagan seluruh bidang pemerintahan, kecuali beberapa bidang yang harus menjadi wewnang pusat. Karena kewenangan pemerintah pusat jauh lebih kepada perumusan kebijakan penting yang menyangkut seluruh bangsa dan urusan luar negeri sedangkan kewenangan pemerintah daerah yaitu                :
a.     Kewenangan politik
Adanyanya otonomi daerah, rakyat melalui DPRD memiliki kewenangan memilih kepala daerah sendiri. Kepala daerah bertanggung jawab kepada DPRD
b.    Kewenangan  Administrasi
Menyangkut keuangan pemerintah pusat dengan memberikan uang kepada daerah untuk mengelola karyawan dan organisasi. Uang ini merupakan hasil pendapatan negara dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak.
Daerah Otonomi juga melaksanakan kewenangan dalam bidang publik seperti kesehatan,  pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan dan lain-lain.
Dalam otonomi juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui         :
1)      Pembukaan dan promosi taman wisata agro, religi, bahari, dan lain-lain.
2)      Pengembangan budaya dan kesenian asli daerah.
3)      Pengelolaan sumber daya alam

Dengan mempertahankan pengalaman penyelengaraan otonomi daerah pada masa lampau yang menyangkut prinsip otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan di bidang tertentu yang secara nyata tumbuh hidup dan berkembang baik di daerah.
Otonomi yang bertanggung jawab bertarti tanpa perwujudan pertanggung jawaban segala konsekuensi pemberian hak dan wewenang kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban mencapai tujuannya.

B.                Pentingya Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah
1.              Penduduk Warga Negara dan Bangsa Indonesia
Penduduk Indonesia adalah keseluruhan penghuni negara kesatuan RI yang tunduk pada peraturan hukum di Indonesia. Baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing.
Seorang warga negara ialah seorang anggota masyarakat di tempat mana ia hidup. Menurut UUD 1945 pasal 26 ayat 1, yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan menurut orang-orang bangsa lain dalam hak dan kewajiban dengan bangsa Indonesia lainnya.


Dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan publik. Kebijakan itu bisa mengatur masalah administrasi, lingkungan hidup, ketertiban, lingkungan hidup, pendidikan, sosial, dan lain-lain. Kebijakan publik tersebut dibuat untuk kepentingan masyarakat. Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kebijakan publik yang telah dibuat tidak ada gunanya.
                     
                        Keterangan              :
1.    Isu (Masalah Publik) menyangkut masalah orang banyak atau bahkan menyangkut keselamatan bersama muncul. Isu biasanya ini tidak bis diselesaikan oleh satu orang atau dua orang dan menuntut penyelasaian dari pemerintah.
2.     Pemerintah merumuskan kebijakan publik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu pemerintah dapat meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Rumusan kebijakan ini yang akan menjadi aturannya.
3.    Kebijakan public dilaksanakan oleh pemerintah dan warga secara bersama-sama.
4.    Setelah kebijakan publik dibuat, dilakukan evaluasi.


3.                  Manfaat Masyarakat Melakukan Partisipasi dalam kebijakan publik di Daerah
1)      Dapat membentuk perilaku dan budaya demokrasi
2)      Dapat membentuk masyarakat yang taat pada hukum
3)      Dapat membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia
4)      Dapat membentuk masyarakat mandani
Ciri-ciri masyarakat mandani yaitu    :
a.      Kesukarelaan
Masyarakat secara sukarela membentuk kehidupan bersama, karena punya cita-cita yang sama.
b.     Kewaspadaan
Setiap anggota masyarakat punya harga diri yang tinggi, percaya pada kemampuan diri-sendiri bahkan berusaha untuk membantu orang lain yang kekurangan.
c.     Kemandirian
Masyarakat tidak mau tergantung pada negara, lembaga atau organisasi.
d.    Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disekepakati bersama
Masyarakat berdiri diatas hukum yang di sepakati bersama tidak ada nilai hukum yang dipaksakan dan tidak ada kekuasaan yang mencengkram

2.                  Peranan dan Partisipasi Masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan
Setiap negara harus mempunyai kesadaran masyarakat dan negara, semangat kenegaraan yang hidup dan dinamis. Dengan semangat ini kita selalu menempatkan kepentingan negara di atas segala kepentingan pribadi atau golongan. Kita merasa bertanggung jawab atas keselamatan umum, tunduk, dan taat kepada undang-undang negara, melaksanakan kewajiban negara, setia, dan jujur.
Kepentingan diartikan sebagai suatu keperluaan dan kebutuhan terhadap suatu yang dianggap penting. Kepentingan negara berarti suatu kepentingan yang dianggap penting oleh negara. Kepentingan umum bermaksna ntuk keperluan yang dibutuhkan oleh umum yaitu kepentinga suatu organisasi kesatuan dalam masyarakat, bangsa, dan negara.
Dalam pelaksanaannya pembangunan nasional selalu dilihat sebagai pengamalan Pancasila sesuai yang telah dicantum dalam pembukaan UUD 1945. Dengan melaksanakan pembangunan berarti pemerintah telah mengamalkan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa dan negara Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV.
Sertiapusaha pembangunan bangsa, seperti yang berlangsung di Indonesia ini memerlukan keikut sertaan setiap masyarakat dan seluruh bangsa.







A.                Dampak Ketidakaktifan Masyarakat dalam Kebijakan Publik di Daerah
1.                  Reaksi Adanya Kebijakan Publik
Sebuah kebijakan publik akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah di masyarakat dapat mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam otonomi daerah. Reaksi tersebut dibagi atas     :
a.     Positif
Artinya memandang positif sebuah kebijakan publik yang dikeluarkan dan mendukung peraturan dengan kesadaran. Beberapa tindakan positif, antara lain.
Ø  Menyampaikan usul dan saran kepada pemerintah daerah/DPRD
Ø  Mendukung terselenggarakannya proses penyusunan peraturan perundang-undangan
Ø  Mendiskusikan rancangan peraturan dan hasilnya disampaikan pemerintah daerah.
b.    Antisipasi
Artinya tidak mendukung ataupun menolak peraturan, namun memikirkan cara agar tidak terkena sanksi ataupun peraturan.
c.     Negatif
Artinya menolak peraturan, karena menganggap peraturan akan merugikan dirinya kebebasan atau keuntungan yang semula di dapatkan akan berkurang dengan adanya peraturan.

2.                  Sebab-sebab masyarakat tidak aktif adanya kebijakan publik
a.     Faktor Internal
Yaitu faktor yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri
Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu.
Ø Rendahnya kesadaran hukum dikalangan masyarakat untuk melaksanakan  kebijakan
    publik.
Ø Masyarakat sengaja melanggar karena sanksinya tidak tegas
b.      Faktor Eksternal
Yaitu factor yang berasal dari luar masyarakat. Hal-hal yang menyebabkan perumusan kebijakan publik yaitu      :
Ø   Kebijakan publik yang dibuat belum menyentuh kepentingan masyarakat secara
     langsung.
Ø  Kebijakan publik tersebut tidak menyentuh kepentingan masyarakat.
Ø  Hukum belum ditegakkan secara adil.






3.                  Hakikat Kerawanan yang berupa tantangan dan ancaman terhadap bangsa dan negara
Dalam menjalankan dan mempertahankan kedaulatannya, sebuah negara pasti akan menghadapi permasalahan yang timbul dari dalam maupun dari luar wilayahnya yang mungkin dapat menganggu stabilitas nasional dan politik negara. Hal ini disebut sebagai kerawanan.
Kerawanan dapat digolongkan dalam empat macam antara lain.
a.     Kerawanan yang bersifat alami
adalah kondisi lemah yang ada pada bangsa Indonesia karena kenyataan alam seperti :
1)      Letak geografis Indonesia pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera,
2)      Kekayaan alam dan
3)      Keadaan masyarakatnya yang majemuk.
b.     Kerawanan akibat kekurang mampuan dan kelemahan aparatur negara
Kerawanan ini dapat disebabkan oleh            :
1)      Sarana kerja/ perhubungan yang kurang memadai
2)      Belum mempergunakan administrasi modern yang didukung oleh data dan informasi yang cermat.
3)      Mekanisme yang kurang mantap
c.     Kerawanan akibat kekurang mampuan dan kelemahan subyek pembangunan
Kerawanan tersebut dapat berakibat, antara lain      :
1)      Memungkinkan gagalnya pembangunan,
2)      Memungkinkan timbulnya kesenjangan
3)      Memungkinkan timbulnya berbagai bentuk penyalah gunaan wewenang

B.                Partisipasi dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.      Persatuan dan Kesatuan Perlu Ditegakkan dalam Ragka Memecahkan Masalah  Otonomi Daerah.
Persatuan merupakan suatu upaya untuk mempersatukan potensi perbedaan kewilayahan yang terdiri atas kepualuan, lautan dan daratan. Kesatuan merupakan suatu upaya untuk mempersatukan potensi perbedaan dan kepentingan. Dengan negara kesatuan RI diperlukan persatuan dan kesatuan untuk membangun bangsa dan negara agar mampu hidup sejajar dengan bangsa dan negara maju lainnya.
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah wadah negara RI, serta untuk menyelesaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan segera dan bersungguh-sungguh, maka perlu ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.
a.             Nanggroe Aceh Darussalam (NAD)
1)    Mempertahankan Intergrasi bangsa dalam wadah NKRI dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh. Melalui penetapan NAD sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh UU.
2)    Menyelesaikan kasus Aceh secara berkeadilan dan bermanfaat dengan melakkan pengusutan dan pengadilan yang jujur bagi pelanggar HAM, baik selama memberlakukan Daerah Operasi Militer (DOM) maupun pasca pemberlakuan DOM.
b.             Papua Nugini/Irian Jaya
1)    Mempertahankan Intergrasi bangsa dalam wadah NKRI dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Papua. Melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur dengan UU.
2)    Menyelasaikan kasus pelanggaran HAM di Papua melalui proses pengadilan yang jujur dan bermatabat.

2.             Konsep Pembangunan dalam memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan
Pembangunan dapat diartikan bahwa manusia adalah objek dan subjek pembangunan, maka mausia harus diikutsertakan berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Masyarakat sebanyak mungkin ikut serta dengan pemerintah untuk memberikan bantuan guna meningkatkan, memperlancar, mempercepat dan menjamin berhasilnya pembangunan.
Beberapa masalah  kemasyarakatan antara lain sebagai berikut.
a.     Masalah kesadaran hukum
artinya mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum, sehingga mengakibatkan supremasi hukmu belum diwujudkan.
b.    Masalah tuntutan reformasi
Yaitu seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, serta kejahatan ekonomi, keuangan dan penyalahan kekuasaan.
c.     Masalah krisis ekonomi
Yaitu terjadi kesenjangan  ekonomi yang meliputi kesenjangan pusat dan daerah, sehingga struktur ekonomi tidak kuat.

Penutup
A.     Kesimpulan
                Kesimpulan dari pembuatan makalah ini adalah bahwa kita lebih tau tentang arti Bela Negara, Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
                Dan dapat dipahami pula dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat. Hal ini sangat akan berdampak positif dan bisa memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudia hari. Tetapi sebaliknya akan berdamapak kurang baik apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadi.
B.     Saran
                Penulis hanya bisa menyarankan semoga para pembaca lebih bisa memahami kenapa kita harus membela Negara kita ini dan janganlah sekali-kali menodai tanah kelahiran kita ini dengan perbuatan yang tidak baik, karena tercela satu bernoda semua.
Analisis Langkah-Langkah Yang Harus Diambil Pemerintah Dalam Mengontrol Otonomi Daerah     :
1.      Merumuskan kerangka hukum yang memenuhi aspirasi untuk otonomi di tingkat propinsi dan sejalan dengan strategi desentralisasi secara bertahap.
2.      Menyusun sebuah rencana implementasi desentralisasi dengan memperhatikan faktor-faktor yang menyangkut penjaminan kesinambungan pelayanan pada masyarakat,perlakuan perimbangan antara daerah-daerah,dan menjamin kebijakan fiskal yang berkelanjutan.
3.      Untuk mempertahankan momentum desentralisasi,pemerintah pusat perlu menjalankan segera langkah desentralisasi,akan tetapi terbatas pada sektor-sektor yang jelas merupakan kewenangan Kabupaten dan Kota dan dapat segera diserahkan.




Daftar Pustaka

Buku               :
Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas IX Semester 1

 Untuk melihat versi aslinya (word) silahkan Klik Disinih

Bagikan

Jangan lewatkan

Rangkuman Materi PKn Kelas 9 Semester 1
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
12 Januari 2020 pukul 16.14

sangat bagus untuk membantu saudara yang kesulitan dalam pencarian bahan ajar

Reply

Jangan lupa tinggalkan komentar yah :)