Makalah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKN)
Hak asasi manusia dan Mengemukakan Pendapat
Disusun Oleh :
Ketua : Biljabbar adnan
Sektretaris : Sifah Khoiriyah
Anggota :
Sektretaris : Sifah Khoiriyah
Anggota :
1.
Rayhan Pasyah
2.
Cindy Claudia
3.
Nia Kurnia
4.
Fitri Handayani
SMP Negeri 2 Teluknaga
2016
Kata Pengantar
Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Esa, kiranya pantaslah
kami memanjatkan puji syukur atas segala nikmat yang telah diberikan kepada
penulis, baik kesempatan maupun kesehatan, sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah PKN ini dengan baik. Salam dan salawat selalu tercurah kepada junjungan
kita baginda Rasulullah SAW, yang telah membawa manusia dari alam jahiliyah
menuju alam yang berilmu seperti sekarang ini.
Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Untuk memenuhi salah satu tugas Ppkn yang diberikan kepada
kami, kami semua membuat
Makalah PKN yang
telah kami kasih judul “Rangkuman
PKN kelas 7 Semester 2”.
Yang berisikan tentang Pelindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Untuk memenuhi salah satu tugas Ppkn yang diberikan guru kami kepada kami.
Yang berisikan tentang Pelindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat. Untuk memenuhi salah satu tugas Ppkn yang diberikan guru kami kepada kami.
Makalah ini dapat hadir seperti sekarang ini tak lepas dari bantuan banyak pihak. Untuk itu sudah sepantasnyalah kami mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besar buat mereka yang telah berjasa membantu penulis selama proses pembuatan makalah ini dari awal hingga akhir.
Namun, kami menyadari bahwa makalah ini masih ada hal-hal yang belum sempurna dan luput dari perhatian penulis. Baik itu dari bahasa yang digunakan maupun dari teknik penyajiannya. Oleh karena itu, dengan segala kekurangan dan kerendahan hati, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah ini kedepannya.
Akhirnya, besar harapan penulis agar kehadiran makalah PKN ini dapat memberikan manfaat yang berarti untuk para pembaca. Dan yang terpenting adalah semoga dapat turut serta memajukan ilmu pengetahuan.
Tangerang, 26 Febuari 2016
Penulis
Daftar Isi
Halaman Judul 1
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
Bab
1 Pelindungan dan Penegakan
Hak Asasi Manusia 4
A.
Hakikat Hak Asasi Manusia 4
B.
Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi
Manusia 5
C.
Kasus Pelanggaran dan Upaya
Penegakan Hak Asasi Manusia 13
D.
Menghargai Upaya Perlindungan Hak
Asasi Manusia 14
E.
Menghargai Upaya Penegakan Hak
Asasi Manusia 15
Bab 2 Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
A.
Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat 16
B.
Pentingnya Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat secara Bebas dan Bertanggung Jawab 16
C.
Akualisasi Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat secara bebas dan Bertanggung Jawab 18
Penutup
A.
Rangkuman 19
B.
Saran 21
C.
Daftar Pusaka 21
BAb1
|
Perlindungan
dan
Penegakan Hak Asasi Manusia
|
A. Hakikat Hak Asasi Manusia
Manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, serta mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia memiliki martabat dan derajat yang sama.
HAM memiliki landasan utama, yaitu berikut ini.
1. Landasan Langsung yang pertama, yaitu
kodrat manusia
2. Landasan kedua yang lebih dalam,
yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Ham tidak tergantung dari pengakuan orang lain dan tidak tergantung
dari pengakuan masyarakat atu negara. Manusia memperoleh hak hak asasi itu
langusung dar Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum suam naturam).
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan. Prinsip dasar keadilan dan kemanusaan adalah bahwa semua manusia
memliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajban yang sama.
Hakikat dan pengertian HAM tercantum di dalam Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia
sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi , dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
B. Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
1.
Beberapa
Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
John Locke, pemikir politik dari
Inggris, menyatakan bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak-hak
alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup,
hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini
merupakan konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan HAM
diberbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM)
secara konstitusional dtetapkan pertama kali di Amerika Serikat pada tahun 1776
dengan “Unanimous Declaration of
Independence”. Hal ini dijadikan contoh bai majelis nasional Prancis ketika
menerima deklarasi hak-hak manusia dan warga negara (Declaration des Droits de I’homme et de Citoyen) pada tanggal 26
Agustus 1789.
PBB (Perserkatan Bangsa-Bangsa)
menetapkan juga Dekslarasi Universal Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Right/UDHR) Dalam UDHR dinyatakan bahwa hak asas manusia merupakan pengakuan akan martabat ysng terpaut dalam diri setap orang akan hak-hak yang sama dan hal tak teralhkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia. Deklarasi Universal HAM secara nternasional Ham diakui sebagai ketentuan hukum internasional.
(Universal Declaration of Human Right/UDHR) Dalam UDHR dinyatakan bahwa hak asas manusia merupakan pengakuan akan martabat ysng terpaut dalam diri setap orang akan hak-hak yang sama dan hal tak teralhkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan , keadilan, dan perdamaian dunia. Deklarasi Universal HAM secara nternasional Ham diakui sebagai ketentuan hukum internasional.
Ketentuan hukum Ham atau dsebut
juga Instrumen HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang-undangan yang
digunakan dalam menjamin perlindungan dan penegakan HAM.
Intrumen HAM terdiri atas instrument nasional HAM dan Intrumen internasonal HAM. Instrumen internasional HAM menjad acuan negara-negara di dunia dan mengikuti secara hukum bagi yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Intrumen HAM terdiri atas instrument nasional HAM dan Intrumen internasonal HAM. Instrumen internasional HAM menjad acuan negara-negara di dunia dan mengikuti secara hukum bagi yang telah mengesahkannya (meratifikasi).
Di negara kita upaya untuk
menjabarkan ketentuan hak asasi manusia dilakukan melalui amandemen UUD 1945
dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia (UURI)
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang HAM.
a. Undang-Undang
Ri Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Dalam amandemen UUD 1945 kedua, ada
bab secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi manusia yaitu Bab X-A yang
berisikan pasal 28-A s/d 28-J . Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM
lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan pasal-pasal yang
dikandungnya relative banyak yaitu terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Jaminan HAM dalam UUD 1945 dan
penjabarannya dalam UURI Nomor 39 tahun 1999, secara garis besar meliputi :
1) Hak Untuk
hidup (misalnya hak : mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir
batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehati).
2) Hak
Berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3) Hak
Mengembangkan diri (misalnya hak : pemeneuhan kebutuhan dasar, meningkat
kualitas hiudp, memperoleh manfaat dari Iptek, memperoleh informasi, melakukan
pekerjaan social).
4) Hal
memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian hukum, persamaan didepan hukum).
5) Ha katas
kebebasan pribadi (misalnya hak : memeluk agama, keyakinan politik, memilih
status kewarganegaraan, berpendapat dll).
6) Ha katas
rasa aman (misalnya hak : memperoleh perlindungan terhadap ancaman ketakutan ,
perlindungan terhadap penyiksaan, melakukan hubungan komunikasi , dll).
b. Undang-Undang
RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi Wanita)
c. Undang RI
Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
d. Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or
Degrading Treat ment or Punishmen).
e. Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Wanita.
f. Undang-Undang
RI Nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-Hak
Ekonomi, Sosial dan Budaya (International
Convenant on Economi, Social and Cultural Rights).
g. Undang-Undang
RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil
dan Politik (Internasional Convenant on Civil and Plitical Rights).
1. Kelembagaan HAM
A.
Komnas HAM
Komisi
Nasional (Komnas) Ham dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan
komisi ini merupakan dukungan terhadap penegakan hak asasi manusia di
Indonesia. Keppres Nomor 50 dipertegas dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia. Di dalamnya terdapat pengaturan tentang Komnas HAM.
Komnas HAM Bertujuan :
Komnas HAM Bertujuan :
1) Membantu
pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
2) Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan.
Untuk
melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut.
1)
Fungsi Perkajian
dan Penelitian
a) Melakukan
pengkajian dan penelitian berbagai instrument internasional dengan tujuan
memberikan saran-saran mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b) Melakukan
perkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan
rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan
perundang-undanganyang berkaitan dengan hak asasi manusia.
2)
Fungsi
Penyuluhan
a) Menyebarluaskan
wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b) Meningkatkan
kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan
formal dan nonformal serta berbagai kalangan lainnya.
c) Kerjasama
dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional
maupun interneasional dalam bidang hak asasi manusia.
3)
Fungsi
Pemantauan
a) Pengamatan
pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasi pengamatan tersebut.
b) Penyelidikan
dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut
diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c) Pemanggilan
kepada pihak pegadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau
didengar keterangannya.
d) Pemanggilan
saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu
diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e) Peninjauan
ditempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f) Pemanggilan
terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau
menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan
ketua pengadilan.
g) Pemeriksaan
setempat terhadap rumah, perkarangan, bangunan, dan tempat lainnya yang
diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan ketua pengadilan.
4)
Fungsi
Mediasi
a) Perdamaian
kedua belah pihak
b) Penyelesaian
perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c) Pemberian
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d) Penyampaian
rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
untun ditindak lanjuti penyelesaiannya.
B.
Pengadilan
HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengabdian khusus yang berada dilingkungan peradilan umum dan
berkedudukan didaerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan geonisida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan
HAM)
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok, etnis, danagama. Sedangkan yang dimaksi=ud kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
C.
Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi Nasional Perlindungan Anak
(KNPA) berasal dari gerakan nasional perlindunga anak sejak tahun 1997. Tugas
KNPA adalah melakukan perlindungan terhadap anak dari perlakuan diskriminasi,
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekezeman, kekerasan,
penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah yang lain.
KNPA berhasil mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KNPA berhasil mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disamping KNPA juga dikenal KPAI
(Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI Dibentuk berdasarkan amanat 76 UURI
Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak Bertugas:
1) Melakukan sosialisasi seleuruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak.
2) Mengumpulkan data dan informasi,
menerima pengaduan masyarakat, serta melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelengaraan perlindungan anak.
3) Memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
D.
Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan
terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998.
Komisi Nasional ini bersifat
independen dan bertujuan :
1) Menyebarluaskan pemahaman tentang
bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2) Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
3) Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
C. Kasus Pelanggaran dan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
1.
Penggolongan
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan yang
secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,membatasi dan mencabut hak asasi
manusia (UURI Nomor 39 Tahun 1999).
Kategori-kategori pelanggaran hak-hak asasi manusai yang
dianggap kejam,yaitu :
a. Pembunuhan
besar-besaran (genocide)
b. Rasialisme
resmi.
c. Terorisme
berskala besar.
d. Pemerintahan
totaliter.
e. Penolakan
secara sadar untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar manusia.
f.
Perusakan kualitas lingkungan.
g. Kejahatan-kejahatn
perang.
Teror sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang kejam
(berat), karena dapat menimbulkan ketakutan sehingga rasa aman sebagai hak
setiap orang tidak lagi dapat dirasakan.
Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 yang dikategorikan pelanggaran
HAM yang berat adalah :
a. Pembunuhan
massal (genocide)
b. Pembunuhan
sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan.
c. Penyiksaan.
d. Penghilangan
orang secara paksa.
e. Perbudakan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
Disamping pelanggaran HAM yang berat juga dikenal
pelanggara HAM biasa (ringan).
Pelanggaran HAM biasa antara lain :
pemukulan,penganiayaan,pencemaran nama baik, menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya, penyiksaan, menghilangkan nyawa orang lain
2.
Berbagai
Contoh Pelanggaran HAM
a. Peristiwa
Tanjung Priok
Tahun : 1984
Jumlah Korban : 74 Jiwa
Permasalahan :
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta.
Tahun : 1984
Jumlah Korban : 74 Jiwa
Permasalahan :
Penekanan (represi) terhadap massa yang berdemonstrasi menolak asas tunggal Pancasila di Jakarta.
b. Penculikan
Aktivis 1998
Tahun : 1998
Jumlah Korban : 23 Jiwa
Tahun : 1998
Jumlah Korban : 23 Jiwa
Permasalahan :
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
Penculikan dan penghilangan paksa bagi aktivis prodemokrasi oleh TNI
c. Darurat
Militer 1 dan 2
Tahun : 2003-2004
Korban : 1326 Jiwa
Permasalahan :
Kegagalan perundingan damai antara GAM direspon dengan kebijakan darurat militer.
Tahun : 2003-2004
Korban : 1326 Jiwa
Permasalahan :
Kegagalan perundingan damai antara GAM direspon dengan kebijakan darurat militer.
D. Menghargai Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia
Lukman Soetrisno seorang sosiolog,
mengajukan indicator bahwa suatu pembanunan telah melaksanakan hak-hak asasi
manusia apabila telah menunjukan adanya indikator-indikator , sebagai berikut :
1. Dalam
bidang politik berupa kemauan pemerintah dan masyarakat untuk mengakui pendapat
dan kepentingan dalam masyarakat.
2. Dalam
bidang sosial berupa perlakuan yang sama oleh hukum antara rakyat kecil dan
bangsawan serta adanya toleransi dalam masyarakat terhadap perbedaan agama dan
ras warga warga negara Indonesia
3. Dalam
bidang ekonomi dalam bentuk tidak adanya monopoli dalam sistem ekonomi yang
berlaku.
Berbagai
kegiantan yang dapat dimasukkan dalam upaya perlindungan HAM antara lain.
1. Kegiatan
belajar bersama, berdiskusi untuk memahami pengertian HAM.
2. Menghormati
hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan, maupun
masyarakat.
3. Bertindak
mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melanggarnya.
4. Berbagai
kegiatan untuk mendorong apparat penegak hukum bertindak adil.
E. Menghargai Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilam HAM, mengikuti
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Kewenagan
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat tersebut
diatas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku bagi dibawah 18 tahun pada saat
kejahatan dilakukan tersebut.
2. Terhadap
pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkan UURI
No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh Pengadilam Ham ad hoc. Pembentukan
Pengadilan Ham dad hoc diusulkan oleh DPR berdasarkan pada dugaan telah
terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dibatasi pada tempat
dan waktu perbuatan tersebut (locus dan
tempos delicti) yang terjadi sebelum diundangnya UURI No.26 Tahun 2000.
3. Agar
Pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka pemeriksaan perkaranya
dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM
yang berjumlah 5 orang. Lima orang tersebut, terdiri dari atas 2 orang hakim
dari Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 orang hamkim ad hoc (diangkat di
luar hakim karir)
Beberapa contoh upaya menghargai
penegakan HAM, antara lain :
1. Membantu
dengan menjadi saksi dalam proses penegakan HAM
2. Mendukung
para korban untuk menperoleh restitusi maupun kompensasi serta rehabilitas
3. Tidak
mengganggu jalannya persidangan HAM di
Pengadilan HAM
4. Memberikan
Informasi kepada apparat penegak hukum dan lembaga-lembaga HAM bila terjadi
pelanggaran HAM
5. Mendorong
untuk dapat menerima cara rekonsilisasi melalui KKR apabila melalui Peradilan
HAM mengalami jalan buntu, demi menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat
menghambat kehidupan yang damai dan harmonis dalam bermasyrakat
BAb2
|
Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat
|
A. Hakikat Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
Pendapat
diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti
mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara
Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya
dijamin secara konstitusional.
Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang undang.
Lebih
lanjut pengertian kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam pasal 1 UU
No.9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan
menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran
dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun
cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
1.
Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog,
berdiskusi, rapat umum.
2.
Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat.
3.
Cara lain, contohnya foto, film, demontrasi (unjuk
rasa), dsb.
B.
Pentingnya Kemerdekaan
Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Mengemukakan pikiran secara bebas
adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari
tekanan fisik, pikis atau pembatasa yang bertentangan dengan tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum (Penjelasan Pasal 5 UU
No.9 Tahun 1998).
Pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan
pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum sebagai
berikut (Pasal 4 UU No.9 Tahun 1998)
1. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
2. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam
menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
3. Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya parsipas dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
Oleh karena itum ada beberapa asas
yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat dimuka umum, yaitu :
1. Asas
keseimbangan anatara hak dan kewajiban
2. Asan
musyawarah dan mufakat
3. Asas
kepastian hukum dan keadilan
4. Asas
proporsional
5. Asas
manfaat
Kewajiban dan bertanggung jawab
warga negara dalam melaksanakn kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab di muka umum terdiri atas :
1. Menghormati
hak-hak dan kebebasan orang lain.
2. Menghormati
aturan-aturan moral yang diakui umum
3. Menaati hukum
dan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Menjaga
kesatuan dan keutuhan negara
5. Menjaga dan
menghormati keamanan dan ketertiban umum
Pada sisi lain, aparatur memiliki
kewajiban dan tanggung jawab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimuka umum, yaitu :
1. Melindungi
hak asasi manusia
2. Menghargai
asas legalitas
3. Menyelenggarakan
pengamanan
Disamping itu, masyarakat berhak
berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat dimuka umum
dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.
C. Aktualisasi Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan
Bertanggung jawab
Mengemukakan pendapat bagi setiap
warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran
itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional adalah saluran
sejak dahulu kala sudah merupakan saran komunikasi antar manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok. Contoh saluran komnikasi tradisional antara lain
sebagai berikut.
1. Pertemuan
antar pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya,
ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya disuatu tempat, atau ketika
seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2. Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan
musyawarah yang dilakukan disekolah, dikantor, dikampung dsb. Forum umum ini
dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum dilapangan terbuka.
Adapun saluran atau saran
komunikasi modern adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan
peralatan atau teknologi modern. Saluran komunikasi modern ini dapat dilakukan
antar pribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak
orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern antara lain :
1. Saluran
komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non
kabel),seperti handphone , facsimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui
internet.
2. Saluran
Komunikasi massa, meliputi dua macam yaitu media massa cetak dan media massa
elektronik. Media massa cetak meliputi : koran, majalah, jurnal, buku, dan
terbitan berkala lainnya seperti liflet, selebaran dan bulletin. Adapun media
massa elektronik, mencakup radio, televise, internet.
Pengguna saluran komunikasi
merupakan salah satu perwijudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hai itu sesuai
dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28-E (3) 1945, bahwa setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28-F UUD 19945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi berupa :
Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28-F UUD 19945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi berupa :
1. Hak untuk
berkomonikasi
2. Hak untuk
memperoleh informasi
3. Hak untuk memiliki
informasi
4. Hak untuk
menyimpan informasi
5. Hak untuk
mengolah informasi
6. Hak untuk
menyampaikan informasi
Penutup
A.
Kesimpulan
Ditinjau dari prespektif HAM, dimana
HAM memiliki hak-hak positif (positive rights) dan hak-hak negatif (negative
rights). Hal ini mengingat model pemenuhannya yang berbeda. Hak positif
(positive rights) negara di implementasikan melalui hak-hak ekonomi sosial dan
politik (ekosob), sedangkan negara melalui aparaturnya berperan besar dalam
pemenuhan hak-hak tersebut. Sedangkan hak negative (negative rights) di
implementasikan dalam hak-hak sipil dan politik. Dalam negative rights, negara
dalam pemenuhannya haruslah bertindak pasif .Hal ini berbeda denagan hak-hak
ekosob dimana negara harus bertindak pasif.
Kebebasan mengemukakan pendapat
merupakan bagian dari hak sipil dan politik. Sebagai hak sipol maka pemenuhan
serta perlindungannya yang tidak dapat dikurangi atau dibatasi oleh siapapun
bahkan oleh negara sekalipun. Terhadap hak sipol, negara tidak dibenarkan
terlalu ikut campur, karena ketika negara terlalu ikut campur maka akan
berpotensi terlanggarnya hak-hak tersebut. Termasuk didalamnya hak memata-matai
setiap warga negara yang melakukan dan menyelenggarakan diskusi dan seminar, mencurigai
orang untuk berkumpul, melakukan penyiksaan menangkap dan menahan orang yang
bersalah dengan tidak memenuhi peraturan hukum acara pidana, merendahkan
martabat tersangka, menghalang-halangi warga negara untuk mengkritisi kebijakan
pemerintah, menghalang-halangi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka
umum dan lainnya. Agar terjaminnya hak-hak sipol aparatur negara harus bersifat
pasif, yaitu hanya sebagai pengiring untuk memudahkan dan memastikan agar
hak-hak ini terjamin dan terselenggara dengan baik.
Melihat pada ketentuan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum, masih
terdapat berbagai kekurangan berkaitan dengan pembatasan-pembatasan yang ada,
sebab tidak dicantumkan secara jelas mengenai batasan yang tidak boleh
dilanggar oleh seseorang dalam menyatakan pendapatnya di muka umum, agar
tercipta suatu relevansi diantara peraturan perundang-undangan serta tidak
saling bertentangan, dan tidak mempersulit masyarakat dalam pemenuhan hak-hak
tersebut terutama dalam hal perijinan pelaksanaan kebebasan berpendapat di muka
umum.
B. Saran
Berkaitan denagn permasalahn di
atas, saran yang dapat diberikan oleh penulis kepada pemerintah dan para
Anggota Dewan dalam hal ini yang berwenang membuat ketentuan perundang-undangan
dalam melakukan aktivitasnya guna menyampaikan pendapat dan berinteraksi denagn
orang lain adalah sebagai berikut:
Perlunya merevisi ketentuan UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Pemerintah hendaknya mampu
memilah antara kewenangan berperan aktif dan pasif dalam mengatur regulasi
kebijakan. Menggunakan peran serta wewenang tanpa mengurangi rasa keadilan dan
hak asasi manusia. Jika peraturan menyangkut hak ekosob disinilah peran
pemerintah secara aktif baik dalam regulasi maupun implementasi di lapangan.
Namun jika hal tersebut menyangkut hak sipol, maka pemerintah harus berperan
secara pasif. Termasuk didalamnya kebebasan mngemukakan pendapat di muka umum,
hendaknya pemerintah mempermudah masyarakat dalam pemenuhan hak tersebut
terutama dalam hal perijinan, sebab sejatinya hak sipol pemerintah adalah
sebagai pengiring dan mempermudah masyarakat agar hak sipol dapat terpenuhi
dengan baik.
Daftar Pusaka
Buku :
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 7 Semester 2
Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 7 Semester 2
Bagikan
Rangkuman Materi PKn Kelas 7 Semester 2
4/
5
Oleh
Bil Jabbar Adnan
Jangan lupa tinggalkan komentar yah :)